Menurut Ditya, pansus tersebut dibantuk paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.
"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.
Ia lalu menjelaskan, Anggota pansus tersebut terdiri dari beberapa perwakilan Fraksi-Fraksi di DPRD. Sementara tugas pansus yakni menveriikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur.
Tahapan selanjutnya, DPRD DIY mengelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur.
Rapat paripurna tersebut digelar dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.
"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.
Setelah pemaparan visi dan misi dalam rapat paripurna, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
Pentapan itu lalu disampaikan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Adapun presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.
Selanjutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan sesuai dengan pasal 27 UU 13 tahun 2012 dan Pasal 20 Perdals 2 tahun 2015.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY
-
Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?
-
Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara
-
Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi