News / Nasional
Senin, 10 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/10/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Menurut Ditya, pansus tersebut dibantuk paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.

"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.

Ia lalu menjelaskan, Anggota pansus tersebut terdiri dari beberapa perwakilan Fraksi-Fraksi di DPRD. Sementara tugas pansus yakni menveriikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur.

Tahapan selanjutnya, DPRD DIY mengelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur.

Rapat paripurna tersebut digelar dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.

"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.

Setelah pemaparan visi dan misi dalam rapat paripurna, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

Pentapan itu lalu disampaikan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Adapun presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.

Selanjutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan sesuai dengan pasal 27 UU 13 tahun 2012 dan Pasal 20 Perdals 2 tahun 2015.

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More