Menurut Ditya, pansus tersebut dibantuk paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.
"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.
Ia lalu menjelaskan, Anggota pansus tersebut terdiri dari beberapa perwakilan Fraksi-Fraksi di DPRD. Sementara tugas pansus yakni menveriikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur.
Tahapan selanjutnya, DPRD DIY mengelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur.
Rapat paripurna tersebut digelar dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.
"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.
Setelah pemaparan visi dan misi dalam rapat paripurna, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.
Pentapan itu lalu disampaikan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Adapun presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.
Selanjutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan sesuai dengan pasal 27 UU 13 tahun 2012 dan Pasal 20 Perdals 2 tahun 2015.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY
-
Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?
-
Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani
-
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara
-
Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek