Suara.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dinilai meledek pernyataan polisi soal gas air mata tragedi Kanjuruhan.
Sebagai informasi, Polri menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
Menaggapi hal tersebut, Kaesang secara blak-blakan mengaku tak percaya dengan pernyataan tersebut.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya @kaesangP di jejaring media sosial Twitter.
Kaesang menanggapi pernyataan tersebut dengan meme yang menohok meskipun begitu singkat dan diberikan caption.
Dalam cuitannya itu, Kaesang menyematkan meme gambar percakapan antara dua orang.
"Lu percaya omongannya? Kagak" tulis keterangan meme.
Cuitan Kaesang itu seketika menggegerkan jagat media sosial. Kolom komentar pun penuh dengan beragam tanggapan warganet.
"Hati-hati kalau ngomogin pak pol nanti kamu diteror mas," sindir @heu***.
Baca Juga: Desakan Ketum PSSI Mundur Menguat, Agum Gumelar Singgung Kongres Luar Biasa
"Anak presiden aja sudah tidak percaya pernyataan resmi Polri, ngasih pernyataan kok selalu blunder," ungkap @dic***.
"Hancur kredibilitas Polri diece anak presiden," komentar @Oli***.
"Nggak takut ada tukang bakso depan rumah mas?" canda @Alv***.
Meski Ratusan Orang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tegaskan Gas Air Mata tidak Sampai Akibatkan Kematian
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit, tetapi belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
"Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dikutip dari ANTARA pada Senin (10/10/2022).
Berita Terkait
-
Desakan Ketum PSSI Mundur Menguat, Agum Gumelar Singgung Kongres Luar Biasa
-
Ngeri! Potret Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan yang Belum Pulih
-
Buntut Konten Prank KDRT, Hari Ini 2 Kameramen Baim Wong Dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi
-
Ganjil! Pintu Stadion Dikunci dari Luar, Siapa Pelakunya? Bisa Dicek di 32 Rekaman CCTV
-
Terpopuler: Bima Sakti Bakal Jadi Pelatih Indonesia di SEA Games 2023? Misteri Titik 0 Kilometer di Kota Cimahi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR