Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menjelaskan pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar.
"Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.
Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Tito Karnavian Resmi Jadi Tersangka KPK karena Penyidik Temukan Bukti?
Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Tito Karnavian Resmi Jadi Tersangka KPK karena Penyidik Temukan Bukti?
-
KPK: Anak Dan Istri Lukas Enembe Boleh Menolak Jadi Saksi, Tapi Wajib Penuhi Panggilan
-
Difasilitasi KPK, Komisi Yudisial Periksa Para Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
KPK Geledah Ruang Rektor Unri, Sejumlah Dokumen Disita
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta