Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo selama 30 hari ke depan dalam tangkap tangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Selain Agung Mukti, penyidik turut menambah penahanan tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo yang merupakan orang kepercayaan Agung Mukti.
"Masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Masa penahanan sejak 11 Maret sampai 9 November 2022. Untuk tersangka Mukti Agung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Adi Jaumal ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta.
Sementara itu, pemberi suap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS) untuk berkas perkaranya kini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa KPK kini tinggal menyusun surat dakwaan dengan diberikan batas waktu selama 14 hari untuk nantinya diserahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya
Kekinian para penyuap Agung Mukti Wibowo akan kembali mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk menunggu agenda sidang perdana.
Berita Terkait
-
Setor ke Kas Negara Rp 900 Juta, Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Masih Utang Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
-
Eks Bupati Muara Enim Lunasi Cicilan Uang Pengganti, KPK Setor Duit Koruptor Rp900 juta ke Kas Negara
-
Polisi Hari Ini Periksa Lanjutan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Rabu Besok
-
Polisi Periksa Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Panggil PSSI
-
Polri Klaim Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan karena Gas Air Mata, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari