Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo selama 30 hari ke depan dalam tangkap tangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Selain Agung Mukti, penyidik turut menambah penahanan tersangka Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo yang merupakan orang kepercayaan Agung Mukti.
"Masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Masa penahanan sejak 11 Maret sampai 9 November 2022. Untuk tersangka Mukti Agung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Adi Jaumal ditahan di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta.
Sementara itu, pemberi suap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS) untuk berkas perkaranya kini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa KPK kini tinggal menyusun surat dakwaan dengan diberikan batas waktu selama 14 hari untuk nantinya diserahkan ke pengadilan.
"Berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," imbuhnya
Kekinian para penyuap Agung Mukti Wibowo akan kembali mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta untuk menunggu agenda sidang perdana.
Berita Terkait
-
Setor ke Kas Negara Rp 900 Juta, Terpidana Korupsi Eks Bupati Muara Enim Masih Utang Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
-
Eks Bupati Muara Enim Lunasi Cicilan Uang Pengganti, KPK Setor Duit Koruptor Rp900 juta ke Kas Negara
-
Polisi Hari Ini Periksa Lanjutan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Rabu Besok
-
Polisi Periksa Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Panggil PSSI
-
Polri Klaim Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Bukan karena Gas Air Mata, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025