Suara.com - Ferdy Sambo tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak lama lagi akan menjalani sidang perdana yang akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Sambo akan diadili oleh trio hakim yang telah dipersiapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan tersebut. Bahkan, salah satu dari ketiga hakim itu pernah memberikan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa pada kasus terdahulu.
Adapun formasi trio hakim itu terdiri atas Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi oleh dua orang anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Berikut profil dari tiga hakim yang akan adili Ferdy Sambo dalam sidang perdananya.
Wahyu Iman Santoso (Wakil Ketua PN Jakarta Selatan)
Wahyu Iman Santoso kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jabatan yang ia emban tersebut relatif baru. Sebab, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 9 Maret 2022 lalu.
Meski usia kariernya di PN Jaksel masih tergolong muda, Wahyu telah mencetak rekam jejak karier yang mentereng. Ia sempat menjabat Kepala Pengadilan Tinggi di dua kota beda provinsi yakni Denpasar dan Pekanbaru.
Ia juga pernah menorehkan prestasi dalam kariernya saat menyidangkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng atas dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Kala itu, Wahyu terang-terangan berani menolak pengajuan praperadilan dari sosok Bupati tersebut.
Morgan Simanjuntak
Wahyu ditemani oleh dua orang hakim, salah satunya yakni Morgan Simanjuntak. Sebelum berkarier di PN Jaksel, Morgan sempat bertugas di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.
Morgan sempat menangani kasus Djoko Tjandra dan menolak pengajuan praperadilan MAKI ke KPK.
Sosok Morgan Simanjuntak dikenal publik dengan keputusannya memberi vonis hukuman mati kepada sosok M Rizal alias Hasan. Adapun Hasan merupakan seorang bandar narkotika yang telah mengedarkan puluhan kilogram sabu dan ekstasi.
Alimin Ribut Sujono (eks Kepala Pengadilan Negeri Bantul)
Alimin Ribut menjabat Kepala PN Bantul, Yogyakarta sebelum berkarier di PN Jaksel.
Kasus yang pernah ia tangani yakni pernikahan beda agama yang akhirnya berujung keputusan ditolak. Kendati demikian, Alimin mengarahkan kedua mempelai tersebut untuk melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil setempat.
Berita Terkait
-
Ini Video Detik-Detik Bharada E 'Kirim Kode' Jari dalam Kasus Ferdy Sambo, Diduga Sandi yang Diketahui Orang Tertentu
-
Penggunaan Jet Pribadi Anak Buah Ferdy Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat UU Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara
-
Sempat Dicela karena Bela Anak Ferdy Sambo, Akhirnya Kak Seto Lirik Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Rencana 'Pasukan Khusus' Manado Lawan Ferdy Sambo di Meja Persidangan
-
Pemeriksaan Saksi, Tata Usaha LPD Serangan Benarkan 17 Kredit Fiktif
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?