Suara.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/10/2022), sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.
Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata Hadian Lukita.
Mengenai temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menyatakan ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari, Hadian enggan menjawab.
"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," katanya.
Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Semua Berlindung di Aturan Masing-masing
Berita Terkait
-
Saat Mahfud MD Sebut PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan, Saling Hindar Tanggung Jawab: Tanda Tersangka Baru Muncul ?
-
Saling Lempar Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Semua Berlindung di Aturan Masing-masing
-
Mahfud MD Ungkap Temuan TGPF Tragedi Kanjuruhan: Saling Lempar Tanggung Jawab PSSI, PT LIB, Panpel, Broadcasting, Keamanan
-
Mahfud MD: Bahaya Bagi Dunia Sepak Bola Indonesia, Nyawa Manusia Dibuat Pertaruhan karena Tak Ada Jaminan Keselamatan
-
Polri Klaim Gas Air Mata Tak Mematikan, TGIPF Ungkap Hal Ini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!