Suara.com - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut adalah PSSI.
Mahfud MD juga menyebut bahwa ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipikul PSSI akibat tragedi yang menewaskan 132 orang suporter Aremania tersebut.
"Di dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/10/2022).
Mahfud MD juga menyinggung soal saling lempar tanggung jawab yang dilakukan para stakeholder dalam kejadian ini.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah," ungkap Mahfud MD.
Menurutnya, jika semua berlindung pada aturan tersebut, maka tak ada yang akan mengaku bersalah.
"Jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya jadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturan sudah begini kami laksanakan, yang satu sudah kontrak, sudah sesuai statuta FIFA," papar Mahfud MD.
Seperti diketahu sebelumnya baik PSSI, PT LIB, Panitia Penyelenggara pertandingan, hingga pihak stasiun televisi saling melempar tanggung jawab dengan alasan aturan masing-masing.
Oleh karena itu, TGIPF sudah menuliskan hasil temuan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk dilakukan apra stakeholder tersebut dalam 124 lembar laporan.
Baca Juga: Resmi! Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD juga menjelaskan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh para stakeholder tersebut.
"Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan resmi, kedua berdasar moral. Karena tanggungjawab berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum, tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas dan dimanipulasi maka naik ke asas. Tanggung jawab secara hukum itu apa, keselamatan rakyat, itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini.
Bentuk tanggung jawab ini juga diarahkan Mahfud MD kepada Polri untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.
"Polri supaya meneruskan tindak pidana terhadap oranglain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini."
"Lalu ada tanggung jawab moral, nah di sinilah ada catatan akhir," sambung Mahfud MD.
"Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah yang diperlukan sebagai manusia Indonesia yang berkeadaban," pungkas Mahfud MD.
Berita Terkait
-
Ramai Soal Gas Air Mata, PT Pindad Beberkan Kandungan Kimia di Produk Buatannya Klaim Aman dan Teruji
-
TGIPF: Kejadian di CCTV Kanjuruhan Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Media
-
Saling Hindari Tanggung Jawab, Mahfud MD Sebut Penyelenggaraan Liga 1 Kacau
-
Jelas Sudah! Hasil Investigasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Air Mata Penyebab Utama Kematian Massal
-
Terima Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Siap Godok Aturan Baru Sepak Bola Indonesia
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar
-
KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi