Suara.com - Babak baru kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dimulai. Hari ini, Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, ada empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"Sedangkan untuk Bharada E (jadwal sidangnya) hari Selasa 18 Oktober 2022," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan belum lama ini.
Sidang Ferdy Sambo Cs bakal dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sementara untuk persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer bakal digelar terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Selain itu, sidang dugaan kasus obstruction of justice bakal digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Lima Tersangka
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Nasional, Sidang Ferdy Sambo Besok Digelar Terbuka, Live Di TV Dan YouTube
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu tembak menembak.
Ferdy Sambo diketahui menembak dinding di lokasi kejadian atau TKP dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian. Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Pengacara Bilang Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua
-
Pengacara Putri Candrawathi Khawatirkan Kondisi Kliennya
-
Buku Catatan Bergetar saat Pidato, Warganet Kasihan dengan Kapolri
-
Karir Bintang Krishna Murti Mulai Melesat Saat Jenderal Lainnya Berguguran, Kini Irjen Sejajar dengan Fadil Imran dan Ferdy Sambo
-
Jelang Sidang Hal ini yang Dikhawatirkan Pengacara Putri Candrawathi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota