Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo langsung kembali ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat setelah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sore.
Dari pantauan Suara.com, nampak kendaraan taktis milik Korps Brimob yang membawa Sambo keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 15.39 WIB.
Pengawalan ketat tampak terlihat ketika mobil tersebut meninggalkan lokasi.
Namun, sosok Ferdy Sambo tidak terlihat karena masuk ke dalam mobil taktis milik Korps Brimob.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nota keberatan atau eksepsi.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU.
"Yang mulia, kami serahkan kepada pengacara hukum," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Sementara, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi tersebut disampaikan langsung dalam persidangan hari ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim pengacara hukum terdakwa," ujar Arman.
Eksepsi Ferdy Sambo
Usai diskors selama satu jam, Kuasa hukum Sambo menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas beberapa hal.
Termasuk tidak diungkapnya peristiwa di Magelang di surat dakwaan yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dikutip Suara.com dari eksepsi Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
-
Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
-
Tindak Tanduk Ferdy Sambo Demi Halangi Penyidikan, Murka saat CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
-
Isi Eksepsi Sambo: Istri Nangis Dipaksa Buka Baju, Dibanting di Kasur hingga Brigadir J Ancam Tembak Anak-anak
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?
-
Investigasi TAUD: Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diduga Ikut Terkena Cipratan Air Keras
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar