Suara.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menemukan beberapa poin dalam surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sifatnya asusmsi. Dalam konteks ini, Putri diklaim tidak memahami dakwaan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri usai dakwaan rampung di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terhadap dakwaan tersebut, tim kuasa hukum akan menguji lebih dalam.
"Kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi yang tentu akan kami challenge," kata Febri.
Eks juru bicara KPK itu menambahkan, kliennya tidak memahami dakwaan yang diklaim bersifat asumsi tersebut. Salah satunya, asumsi soal istri jenderal bintang dua.
"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami. Sebab saat kami dengar tadi perang-perang yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban," ucap Febri.
Menurut Febri, apa yang dipaparkan jaksa hanya merujuk pada satu keterangan saksi saja. Padahal, lanjut dia, keterangan satu saksi dalam konteks hukum pidana tidak punya nilai pembuktian.
"Nanti kami akan menunjukan juga di-eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kita tunjukan di eksepsi," sambung Febri.
JPU telah rampung membacakan surat dakwaan Putri. Pada pukul 19.00 WIB nanti, dakwaan tersebut akan direspons melalui nota keberatan atau eksepsi.
Dengan akal liciknya, Putri Candrawathi turut serta terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Padahal, Brigadir J merupakan ajudan yang telah lama bertugas melayani, mendampingi dan mengawalnya.
Baca Juga: Suruh Istri Berdusta Bikin Laporan Palsu soal Pelecehan Brigadir J, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Licik!
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Putri yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. JPU menyebut dengan akal liciknya itu pula Putri turut membantu Ferdy Sambo menyempurnakan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Di samping itu, JPU juga menyebut Putri dengan acuh meninggal rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan setelah Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Sebelum meninggal lokasi untuk bertolak ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan Putri bahkan terlebih dahulu menyempatkan diri mengganti pakaiannya.
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," imbuhnya.
Atas perbuatannya, JPU dalam perkara ini mendakwa Putri dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Atas dakwaan tersebut dia terancam dituntut hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Putri Candrawathi dengan Akal Liciknya Turut Serta Menyempurnakan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
-
Sidang Ferdy Sambo, Koalisi Sipil Ingatkan Kedepankan Suara Keluarga Korban
-
Isi Eksepsi Sambo: Istri Nangis Dipaksa Buka Baju, Dibanting di Kasur hingga Brigadir J Ancam Tembak Anak-anak
-
JPU Minta Sidang Ditunda untuk Nyusun Replik, Majelis Hakim: Saudara Penuntut Kalah Cepat dengan Tim Hukum Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!