Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan permintaan pandangan ke Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) mengenai Tragedi Kanjuruhan.
Hasilnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, keterangan dan pandangan yang diberikan PSTI semakin menguatkan data yang dimiliki untuk menentukan pihak paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.
"Ada beberapa yang memang berhubungan dengan keterangan sebelumnya. Dan ini penting bagi kami untuk semakin membuat terang, siapa yang bertanggung jawab karena kami menelusuri siapa yang punya kewenangan dan siapa yang bisa mengambil keputusan," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/9/2022).
Untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut, Komnas HAM menggali keterangan PSTI dengan merujuk terhadap statuta PSSI dan statuta FIFA. Dalam hal tersebut, PSSI sebagai induk federasi sepakbola profesional Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1.
"Contoh, apakah PT LIB? Ataukah PSSI katanya sebagai regulator. PT LIB sebagai penyelenggara secara keseluruhan itu level kewenangannya bagaimana? Level keputusannya bagaimana? pengorganisasiannya bagaimana?" ungkap Anam.
"Itu tadi kita dapat informasi, yang sebelumnya, kami juga dapat informasi. Ini informasinya semakin jelas, dan ini penting bagi posisi Komnas HAM untuk menentukan siapa yang nantinya paling bertanggung jawab," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menyampaikan korelasi pertanggungjawabaan antara PSSI dan LIB dalam Tragedi Kanjuruhan, PTSI juga mengungkapkan beberapa catatan mereka. Salah satunya, suporter sepak bola Indonesia yang hanya dijadikan objek pendulang keuntungan.
"Kami menyampaikan ke Komnas, bahwa suporter selama ini masih dijadikan objek. Belum menjadi subyek sehingga diambil keuntungan baik penjualan tiket, merchandise," kata Ketua PSTI Ignatius Indro kepada wartawan.
Dikatakan Indro, pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule untuk membahas edukasi terhadap suporter, namun tidak ada perhatian yang signifikan.
Baca Juga: Giliran Liga Indonesia Baru akan Dimintai Keterangan Komnas HAM
"Namun, kami tidak melihat kinerjanya untuk suporter sampai sejauh ini. Bagaimana edukasi itu dilakukan seperti apa. Kami tidak melihat bahkan masalah rivalitasnya sendiri, ini antar klub menjurus kekerasan ini tidak ada pelatihan-pelatihan khusus, terutama fans yang sampai akar rumput," ujarnya.
Karenanya, lewat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan nantinya dimuat aturan turunan yang mengakomodasi perhatian suporter.
"Kami meminta Undang-undang Olahraga ini, aturan turunannya ini mengatur bahwa seluruh steckholter terlibat dalam edukasi. Edukasi juga terhadap panitia pelaksana di pertandingan. Bagaimana steward yang baik, penanganan yang baik itu juga harus dilibatkan," kata Indro.
Kepada Komnas HAM mereka menyampaikan salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan adalah PSSI. Mereka juga meminta PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk merombak kepengurusan saat ini, termasuk mengganti Ketua Umum, Iwan Bule. Hal itu disampaikan merujuk ke rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Sudah ada rekomendasi dari TGIPF gitu. Dan kalau misalnya saya pikir sudah tidak saatnya lagi untuk sedikit melawan rekomendasi itu. Karena kalau dia melawan, tetap menjadi ketua umum gitu, tapi izin tidak dikeluarkan, izin liga segala, ini kan tidak berjalan PSSI-nya, sepak bolanya tidak akan berjalan," papar Indro.
"Lebih baik mereformasi diri sendiri, melakukan KLB gitu misalnya, memilih pengurus yang baru dan menjalankan rekomendasi yg dibuat TGIPF," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka