Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan permintaan pandangan ke Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) mengenai Tragedi Kanjuruhan.
Hasilnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, keterangan dan pandangan yang diberikan PSTI semakin menguatkan data yang dimiliki untuk menentukan pihak paling bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa.
"Ada beberapa yang memang berhubungan dengan keterangan sebelumnya. Dan ini penting bagi kami untuk semakin membuat terang, siapa yang bertanggung jawab karena kami menelusuri siapa yang punya kewenangan dan siapa yang bisa mengambil keputusan," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/9/2022).
Untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut, Komnas HAM menggali keterangan PSTI dengan merujuk terhadap statuta PSSI dan statuta FIFA. Dalam hal tersebut, PSSI sebagai induk federasi sepakbola profesional Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1.
"Contoh, apakah PT LIB? Ataukah PSSI katanya sebagai regulator. PT LIB sebagai penyelenggara secara keseluruhan itu level kewenangannya bagaimana? Level keputusannya bagaimana? pengorganisasiannya bagaimana?" ungkap Anam.
"Itu tadi kita dapat informasi, yang sebelumnya, kami juga dapat informasi. Ini informasinya semakin jelas, dan ini penting bagi posisi Komnas HAM untuk menentukan siapa yang nantinya paling bertanggung jawab," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menyampaikan korelasi pertanggungjawabaan antara PSSI dan LIB dalam Tragedi Kanjuruhan, PTSI juga mengungkapkan beberapa catatan mereka. Salah satunya, suporter sepak bola Indonesia yang hanya dijadikan objek pendulang keuntungan.
"Kami menyampaikan ke Komnas, bahwa suporter selama ini masih dijadikan objek. Belum menjadi subyek sehingga diambil keuntungan baik penjualan tiket, merchandise," kata Ketua PSTI Ignatius Indro kepada wartawan.
Dikatakan Indro, pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi langsung dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule untuk membahas edukasi terhadap suporter, namun tidak ada perhatian yang signifikan.
Baca Juga: Giliran Liga Indonesia Baru akan Dimintai Keterangan Komnas HAM
"Namun, kami tidak melihat kinerjanya untuk suporter sampai sejauh ini. Bagaimana edukasi itu dilakukan seperti apa. Kami tidak melihat bahkan masalah rivalitasnya sendiri, ini antar klub menjurus kekerasan ini tidak ada pelatihan-pelatihan khusus, terutama fans yang sampai akar rumput," ujarnya.
Karenanya, lewat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan nantinya dimuat aturan turunan yang mengakomodasi perhatian suporter.
"Kami meminta Undang-undang Olahraga ini, aturan turunannya ini mengatur bahwa seluruh steckholter terlibat dalam edukasi. Edukasi juga terhadap panitia pelaksana di pertandingan. Bagaimana steward yang baik, penanganan yang baik itu juga harus dilibatkan," kata Indro.
Kepada Komnas HAM mereka menyampaikan salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam Tragedi Kanjuruhan adalah PSSI. Mereka juga meminta PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk merombak kepengurusan saat ini, termasuk mengganti Ketua Umum, Iwan Bule. Hal itu disampaikan merujuk ke rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Sudah ada rekomendasi dari TGIPF gitu. Dan kalau misalnya saya pikir sudah tidak saatnya lagi untuk sedikit melawan rekomendasi itu. Karena kalau dia melawan, tetap menjadi ketua umum gitu, tapi izin tidak dikeluarkan, izin liga segala, ini kan tidak berjalan PSSI-nya, sepak bolanya tidak akan berjalan," papar Indro.
"Lebih baik mereformasi diri sendiri, melakukan KLB gitu misalnya, memilih pengurus yang baru dan menjalankan rekomendasi yg dibuat TGIPF," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global