Suara.com - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenyampingkan fakta dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diklaim mengaburkan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Putri ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, Senin (17/10/2022) malam. Tim kuasa hukum bersikukuh, peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri benar adanya.
"Dengan pengenyampingan fakta yang krusial oleh JPU dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua pada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata pengacara Putri di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan pelecehan seksual itu merujuk pada keterangan Putri yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 26 Agustus 2022 lalu. Kemudian, kuasa hukum merujuk pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Keterangan Ahli yang tertuang dalam BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani, M.Psi., Psikolog yang pada pokoknya menyatakan didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut Putri, telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri dilakukan Nofriansyah Yosua," beber kuasa hukum Putri.
Hasil keterangan ahli psikolog itu menujukkan adanya kondisi psikologis yang buruk pada diri Putri. Misalnya simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
"Bahwa informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," lanjut kuasa hukum.
Ungkap Kelicikan Sambo dan Istri
Sebelumnya, JPU turut membeberkan peran Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya membikin laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga: Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut perintah Ferdy Sambo kepada Putri terkait membuat laporan polisi adalah cara yang licik. Hal itu terjadi usai nyawa Yosua dihabisi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT /POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri saat itu memberikan keterangan secara tertulis kepada penyidik soal dugaan pelecehan seksual. Jaksa menyebut kalau keterangan Putri sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No. 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," beber JPU.
Sehari berselang, Ferdy Sambo yang berada di kediaman pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29 memanggil terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer melalui sambungan handy talky. Putri dan Sambo saat itu memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebesar Rp.500 juta.
Keterangan itu merujuk pada dakwaan Ferdy Sambo. Hanya saja, uang tersebut diambil lagi oleh Ferdy Sambo pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut
-
Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang
-
Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa
-
Bela Istri Sambo yang Gagal Paham Dakwaan Jaksa, Febri Siap Ungkap Bukti Pelecehan Brigadir J di Magelang Lewat Eksepsi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya