Suara.com - Enam partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 melakukan deklarasi mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Deklarasi itu diberi nama Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).
Enam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Yani menyampaikan, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan parpol yang telah berbadan hukum apabila ingin menjadi parpol peserta pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI.
Namun menurutnya, dalam implementasinya parpol justru dihambat oleh Sistem Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.
"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum bukan membuat norma hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk "Diskresioner" KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, adanya Sipol seharusnya membantu dan memudahkan parpol dalam rangka mengisi data/dokumen, dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu.
Apalagi, Yani menyebut, hal tersebut telah dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran parpol dan bahkan tidak diberi berita acara pendaftarannya.
"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai Political Genocid secara terstruktur, masif dan sistematis," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Makin Moncer, Hasto PDIP Dinilai Pengamat Mulai Tertekan Hadapi Pemilu 2024 Sampai Brutal
Adapun deklarasi tersebut sudah dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin. Deklarasi dilakukan diwakili dari enam partai politik tersebut.
Berita Terkait
-
Anies Makin Moncer, Hasto PDIP Dinilai Pengamat Mulai Tertekan Hadapi Pemilu 2024 Sampai Brutal
-
Sedot Banyak Anggaran, Pemerintah Sebut Tahun Politik 2024 Jadi Pesta Demokrasi Terbesar Dunia
-
Hari Pertama Usai Tak Lagi Jabat Gubernur, Anies Hadiri Launching 'NasDem Memanggil'
-
Bolsonaro dan Lula Adu Argumen dalam Debat Capres Pemilu Brazil
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!