Suara.com - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. enam orang tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa WNA asal Bangladesh itu, tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Felucia, pihaknya melakukan pengecekan dengan mengirim tim dari pihak Imigrasi bersama anggota Tim Pengawasan orang Asing (TIMPORA).
"Ditemukan 6 Warga Negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi," kata Felucia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Felucia, bahwa satu orang pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Sedangkan, WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata.
Satu nama atas inisial AAN yang mengaku sebagai investor itu, kata Felucia, tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia.
"Demikian halnya 5 orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia," ucap Felucia
Menurut Felucia para WNA itu tidak memiliki kegiatan sama sekali di Indonesia. Dan mereka lebih banyak menghabiskan waktu di dalam apartemen.
“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," kata Felucia
Baca Juga: Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
Selain itu, kata Felucia, satu WNA tersebut untuk izin tinggalnya di Indonesia juga sudah habis masa berlakunya.
"Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Felucia
Dari pengakuan para WNA itu, kata Felucia, mereka datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang WNA Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Felucia
Felucia menyebut enam WNA asal Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi serta penangkalan. Rencana akan dilakukan pada 19 Oktober 2022 besok.
Enam WNA asal Bangladesh tersebut telah pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
-
Pemerintah Siapkan Visa Khusus untuk Investor dan Para Miliarder Dunia
-
Paspor Baru Indonesia Sah Bisa Dipakai Diseluruh Dunia
-
Imigrasi Kepri Bentuk Tim Pengawas Orang Asing di Perbatasan
-
Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Keluaran Terbaru Ada Kolom Tanda Tangan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO