Suara.com - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. enam orang tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa WNA asal Bangladesh itu, tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Felucia, pihaknya melakukan pengecekan dengan mengirim tim dari pihak Imigrasi bersama anggota Tim Pengawasan orang Asing (TIMPORA).
"Ditemukan 6 Warga Negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi," kata Felucia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Felucia, bahwa satu orang pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Sedangkan, WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata.
Satu nama atas inisial AAN yang mengaku sebagai investor itu, kata Felucia, tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia.
"Demikian halnya 5 orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia," ucap Felucia
Menurut Felucia para WNA itu tidak memiliki kegiatan sama sekali di Indonesia. Dan mereka lebih banyak menghabiskan waktu di dalam apartemen.
“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," kata Felucia
Baca Juga: Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
Selain itu, kata Felucia, satu WNA tersebut untuk izin tinggalnya di Indonesia juga sudah habis masa berlakunya.
"Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Felucia
Dari pengakuan para WNA itu, kata Felucia, mereka datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang WNA Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Felucia
Felucia menyebut enam WNA asal Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi serta penangkalan. Rencana akan dilakukan pada 19 Oktober 2022 besok.
Enam WNA asal Bangladesh tersebut telah pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
-
Pemerintah Siapkan Visa Khusus untuk Investor dan Para Miliarder Dunia
-
Paspor Baru Indonesia Sah Bisa Dipakai Diseluruh Dunia
-
Imigrasi Kepri Bentuk Tim Pengawas Orang Asing di Perbatasan
-
Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Keluaran Terbaru Ada Kolom Tanda Tangan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia