Suara.com - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. enam orang tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa WNA asal Bangladesh itu, tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Felucia, pihaknya melakukan pengecekan dengan mengirim tim dari pihak Imigrasi bersama anggota Tim Pengawasan orang Asing (TIMPORA).
"Ditemukan 6 Warga Negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi," kata Felucia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Felucia, bahwa satu orang pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Sedangkan, WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata.
Satu nama atas inisial AAN yang mengaku sebagai investor itu, kata Felucia, tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia.
"Demikian halnya 5 orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia," ucap Felucia
Menurut Felucia para WNA itu tidak memiliki kegiatan sama sekali di Indonesia. Dan mereka lebih banyak menghabiskan waktu di dalam apartemen.
“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," kata Felucia
Baca Juga: Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
Selain itu, kata Felucia, satu WNA tersebut untuk izin tinggalnya di Indonesia juga sudah habis masa berlakunya.
"Tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Felucia
Dari pengakuan para WNA itu, kata Felucia, mereka datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang WNA Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," kata Felucia
Felucia menyebut enam WNA asal Bangladesh tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian dengan melakukan deportasi serta penangkalan. Rencana akan dilakukan pada 19 Oktober 2022 besok.
Enam WNA asal Bangladesh tersebut telah pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berita Terkait
-
Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi
-
Pemerintah Siapkan Visa Khusus untuk Investor dan Para Miliarder Dunia
-
Paspor Baru Indonesia Sah Bisa Dipakai Diseluruh Dunia
-
Imigrasi Kepri Bentuk Tim Pengawas Orang Asing di Perbatasan
-
Ditjen Imigrasi Pastikan Paspor Keluaran Terbaru Ada Kolom Tanda Tangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting