Suara.com - Belakangan ini, banyak kabar yang mengatakan bahwa guru honorer bisa berubah statusnya menjadi PPPK. Benarkah demikian? Apa langkah yang perlu ditempuh agar guru honorer jadi PPPK 2022?
Kabarnya, ada empat kategori honorer yang punya jalur khusus atau prioritas lolos PPPK 2022. Informasi yang terbaru datang dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022.
Guru Honorer Jadi PPPK 2022?
Pada rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN yang dilaksanakan pada September 2022, dijelaskan bahwa akan ada kebijakan baru dalam pengangkatan PPPK 2022. Fokus kebijakan pada rekrutmen ASN 2022 adalah pada bidang pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Namun tetap tidak mengabaikan jabatan yang lain.
Para pelamar untuk PPPK guru 2022, pemerintah akan menyeleksi berdasarkan kategori masing-masing guru honorer. Setidaknya, akan ada tiga kategori guru honorer yang akan menjadi prioritas dan 1 kategori pelamar umum pada seleksi PPPK guru 2022.
Sesuai dengan kategorinya, guru honorer yang terdata selaku pelamar prioritas akan diutamakan untuk mengisi lowongan ASN pada PPPK 2022, bahkan seleksi tanpa tes bisa saja berlaku. Tentu saja kabar ini disambut dengan antusias oleh para guru honorer.
Pelamar priotitas pertama ini kabarnya akan didahulukan saat seleksi diadakan, setelah itu baru berlanjut ke kategori prioritas berikutnya, apabila masih tersedia formasi. Demikian juga dengan pelamar umum, mereka akan berkesempatan untuk mengisi lowongan dengan seleksi tes, jika masih tersedia, setelah pengisian oleh pelamar prioritas.
Direncanakan, jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang tercantum di dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan mendapatkan penempatan di Oktober 2022.
Untuk proses seleksi, pelamar prioritas kedua dan ketiga akan mendapatkan jadwal seleksi di bulan yang sama, namun setelah selesai tahap seleksi untuk prioritas pertama. Walau begitu, rencana jadwal PPPK guru 2022 ada kemungkinan akan mengalami perubahan, sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?
Guru Honorer Jadi PPPK 2022?
Lantas, guru honorer kategori mana yang akan memiliki jalur khusus atau prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022?
1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU