Suara.com - Belakangan ini, banyak kabar yang mengatakan bahwa guru honorer bisa berubah statusnya menjadi PPPK. Benarkah demikian? Apa langkah yang perlu ditempuh agar guru honorer jadi PPPK 2022?
Kabarnya, ada empat kategori honorer yang punya jalur khusus atau prioritas lolos PPPK 2022. Informasi yang terbaru datang dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022.
Guru Honorer Jadi PPPK 2022?
Pada rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN yang dilaksanakan pada September 2022, dijelaskan bahwa akan ada kebijakan baru dalam pengangkatan PPPK 2022. Fokus kebijakan pada rekrutmen ASN 2022 adalah pada bidang pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Namun tetap tidak mengabaikan jabatan yang lain.
Para pelamar untuk PPPK guru 2022, pemerintah akan menyeleksi berdasarkan kategori masing-masing guru honorer. Setidaknya, akan ada tiga kategori guru honorer yang akan menjadi prioritas dan 1 kategori pelamar umum pada seleksi PPPK guru 2022.
Sesuai dengan kategorinya, guru honorer yang terdata selaku pelamar prioritas akan diutamakan untuk mengisi lowongan ASN pada PPPK 2022, bahkan seleksi tanpa tes bisa saja berlaku. Tentu saja kabar ini disambut dengan antusias oleh para guru honorer.
Pelamar priotitas pertama ini kabarnya akan didahulukan saat seleksi diadakan, setelah itu baru berlanjut ke kategori prioritas berikutnya, apabila masih tersedia formasi. Demikian juga dengan pelamar umum, mereka akan berkesempatan untuk mengisi lowongan dengan seleksi tes, jika masih tersedia, setelah pengisian oleh pelamar prioritas.
Direncanakan, jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang tercantum di dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan mendapatkan penempatan di Oktober 2022.
Untuk proses seleksi, pelamar prioritas kedua dan ketiga akan mendapatkan jadwal seleksi di bulan yang sama, namun setelah selesai tahap seleksi untuk prioritas pertama. Walau begitu, rencana jadwal PPPK guru 2022 ada kemungkinan akan mengalami perubahan, sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?
Guru Honorer Jadi PPPK 2022?
Lantas, guru honorer kategori mana yang akan memiliki jalur khusus atau prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022?
1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden