Suara.com - Belakangan ini, banyak kabar yang mengatakan bahwa guru honorer bisa berubah statusnya menjadi PPPK. Benarkah demikian? Apa langkah yang perlu ditempuh agar guru honorer jadi PPPK 2022?
Kabarnya, ada empat kategori honorer yang punya jalur khusus atau prioritas lolos PPPK 2022. Informasi yang terbaru datang dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022.
Guru Honorer Jadi PPPK 2022?
Pada rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN yang dilaksanakan pada September 2022, dijelaskan bahwa akan ada kebijakan baru dalam pengangkatan PPPK 2022. Fokus kebijakan pada rekrutmen ASN 2022 adalah pada bidang pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan. Namun tetap tidak mengabaikan jabatan yang lain.
Para pelamar untuk PPPK guru 2022, pemerintah akan menyeleksi berdasarkan kategori masing-masing guru honorer. Setidaknya, akan ada tiga kategori guru honorer yang akan menjadi prioritas dan 1 kategori pelamar umum pada seleksi PPPK guru 2022.
Sesuai dengan kategorinya, guru honorer yang terdata selaku pelamar prioritas akan diutamakan untuk mengisi lowongan ASN pada PPPK 2022, bahkan seleksi tanpa tes bisa saja berlaku. Tentu saja kabar ini disambut dengan antusias oleh para guru honorer.
Pelamar priotitas pertama ini kabarnya akan didahulukan saat seleksi diadakan, setelah itu baru berlanjut ke kategori prioritas berikutnya, apabila masih tersedia formasi. Demikian juga dengan pelamar umum, mereka akan berkesempatan untuk mengisi lowongan dengan seleksi tes, jika masih tersedia, setelah pengisian oleh pelamar prioritas.
Direncanakan, jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang tercantum di dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan mendapatkan penempatan di Oktober 2022.
Untuk proses seleksi, pelamar prioritas kedua dan ketiga akan mendapatkan jadwal seleksi di bulan yang sama, namun setelah selesai tahap seleksi untuk prioritas pertama. Walau begitu, rencana jadwal PPPK guru 2022 ada kemungkinan akan mengalami perubahan, sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Baca Juga: Sudah Lolos Pendataan Non ASN, Selanjutnya Apa yang Harus Dilakukan?
Guru Honorer Jadi PPPK 2022?
Lantas, guru honorer kategori mana yang akan memiliki jalur khusus atau prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022?
1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia