Suara.com - Pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka dalam waktu dekat. Sebelum Anda memutuskan mendaftar PPPK guru, ada baiknya Anda cek dulu berapa besaran gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan membuka pendaftaran khusus untuk PPPK guru dan non guru 2022 yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Meski demikian, belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka.
Pastikan Anda memantau terus perkembangan terkini mengenai jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 yang akan dibuka sebentar lagi.
Selain itu, tidak ada salahnya jika Anda mulai mempersiapkan persyaratan untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPPK guru 2022? Sebelum mengetahuu gaji PPPK guru, simak dulu syarat PPPK guru 2022.
Syarat PPPK Guru 2022
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendaftar PPPK guru 2022.
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
- Tidak pernah melakukan pidana dengan penjara
- Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Sertifikasi pendidikan memenuhi kualifikasi dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja mengatur berapa besaran gaji PPPK guru.
Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500.
- Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Gaji Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Gaji Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Gaji Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Gaji Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Gaji Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Gaji Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Gaji Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Gaji Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Gaji Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Gaji Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Gaji Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Gaji Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Gaji Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintahan tempat PPPK guru itu bekerja.
Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya beserta syarat umum yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PPPK guru. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya
-
Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya
-
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
-
Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, Sebentar Lagi Ditutup
-
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka