Suara.com - Pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka dalam waktu dekat. Sebelum Anda memutuskan mendaftar PPPK guru, ada baiknya Anda cek dulu berapa besaran gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan membuka pendaftaran khusus untuk PPPK guru dan non guru 2022 yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Meski demikian, belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka.
Pastikan Anda memantau terus perkembangan terkini mengenai jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 yang akan dibuka sebentar lagi.
Selain itu, tidak ada salahnya jika Anda mulai mempersiapkan persyaratan untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPPK guru 2022? Sebelum mengetahuu gaji PPPK guru, simak dulu syarat PPPK guru 2022.
Syarat PPPK Guru 2022
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang ingin mendaftar PPPK guru 2022.
- WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
- Tidak pernah melakukan pidana dengan penjara
- Tidak pernah dipecat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
- Tidak terlibat dalam politik praktis
- Sertifikasi pendidikan memenuhi kualifikasi dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangannya
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja mengatur berapa besaran gaji PPPK guru.
Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500.
- Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Gaji Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Gaji Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Gaji Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Gaji Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Gaji Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Gaji Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Gaji Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Gaji Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Gaji Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Gaji Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Gaji Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Gaji Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Gaji Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintahan tempat PPPK guru itu bekerja.
Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji PPPK guru 2022 dan tunjangannya beserta syarat umum yang harus dipenuhi jika ingin menjadi PPPK guru. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya
-
Gratis! Cara Daftar Nikah Online untuk Calon Pengantin, Lengkap dengan Syaratnya
-
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Non Guru Kapan? Cek Informasi dan Syarat Pendaftarannya
-
Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2022, Sebentar Lagi Ditutup
-
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Untuk Pelamar Kerja
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan