Suara.com - Henry Yosodiningrat tengah jadi sorotan karena merupakan pengacara dari tiga terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Bukan hanya itu, Henry Yosodiningrat juga merupakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba. Hal tersebut seakan kontras dengan fakta bahwa Henry adalah pendiri lembaga antinarkoba GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika). Simak rekam jejak Henry Yosodiningrat berikut ini.
Siapa Sebenarnya Henry Yosodiningrat?
Henry Yosodiningrat adalah mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019. Ia lahir di Krui, Lampung Barat, pada 1 April tahun 1954 yang berarti kini berusia 68 tahun.
Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry menjalani masa kanak-kanak dan SD secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro. Ia adalah alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta. Pada tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan berhasil meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.
Ia juga mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba. Saat mendirikan lembaga GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain. Ketika duduk di bangku kuliah, Henry pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Henry Yosodiningrat & Dunia Hukum
Ssepak terjang Henry di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang. Pada 2007, Henry sebagai ahli hukum menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga dipercaya sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Pendapat Henry bahkan dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati. Padahal lawan debat Henry adalah nama-nama besar di dunia hukum baik dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri
Henry meraih gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Ia menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum sejak tahun 1978. Selain itu Henry juga mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.
Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan cs
Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Dalam kasus obstruction of justice tiga kliennya, Henry memastikan akan bersikap objektif.
Untuk menjadi tim pengacara, Henry pun telah mengajukan syarat. Salah satu syarat tersebut adalah klien yang dibela harus memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, Henry mengaku siap mundur sebagai tim kuasa hukum mereka.
Henry mengatakan saat ini masih memelajari berkas perkara dan surat dakwaan JPU terhadap tiga kliennya. Ia juga membandingkan keterangan para kliennya dengan surat dakwaan JPU yang nanti dibuktikan di persidangan.
Selain itu Henry memastikan dalam persidangan nanti ia bekerja secara profesional, berkeadilan serta objektif demi menjaga kehormatan profesi sebagai pengacara. Diketahui sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Rabu (19/10/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri
-
Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya
-
Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo
-
Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'
-
Teddy Minahasa Memiliki Harta dengan Nominal yang Fantastis, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO