Suara.com - Henry Yosodiningrat tengah jadi sorotan karena merupakan pengacara dari tiga terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Bukan hanya itu, Henry Yosodiningrat juga merupakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba. Hal tersebut seakan kontras dengan fakta bahwa Henry adalah pendiri lembaga antinarkoba GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika). Simak rekam jejak Henry Yosodiningrat berikut ini.
Siapa Sebenarnya Henry Yosodiningrat?
Henry Yosodiningrat adalah mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019. Ia lahir di Krui, Lampung Barat, pada 1 April tahun 1954 yang berarti kini berusia 68 tahun.
Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry menjalani masa kanak-kanak dan SD secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro. Ia adalah alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta. Pada tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan berhasil meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.
Ia juga mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba. Saat mendirikan lembaga GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain. Ketika duduk di bangku kuliah, Henry pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Henry Yosodiningrat & Dunia Hukum
Ssepak terjang Henry di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang. Pada 2007, Henry sebagai ahli hukum menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga dipercaya sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik.
Pendapat Henry bahkan dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati. Padahal lawan debat Henry adalah nama-nama besar di dunia hukum baik dalam maupun luar negeri.
Baca Juga: Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri
Henry meraih gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Ia menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum sejak tahun 1978. Selain itu Henry juga mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.
Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan cs
Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Dalam kasus obstruction of justice tiga kliennya, Henry memastikan akan bersikap objektif.
Untuk menjadi tim pengacara, Henry pun telah mengajukan syarat. Salah satu syarat tersebut adalah klien yang dibela harus memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, Henry mengaku siap mundur sebagai tim kuasa hukum mereka.
Henry mengatakan saat ini masih memelajari berkas perkara dan surat dakwaan JPU terhadap tiga kliennya. Ia juga membandingkan keterangan para kliennya dengan surat dakwaan JPU yang nanti dibuktikan di persidangan.
Selain itu Henry memastikan dalam persidangan nanti ia bekerja secara profesional, berkeadilan serta objektif demi menjaga kehormatan profesi sebagai pengacara. Diketahui sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Rabu (19/10/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri
-
Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya
-
Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo
-
Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'
-
Teddy Minahasa Memiliki Harta dengan Nominal yang Fantastis, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi