Suara.com - Perihal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika kliennya menembak atas perintah dari Ferdy Sambo.
Ronny menegaskan jika Bradara E menyanggupi perintah jahat Ferdy Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.
Bicara soal relasi kuasa, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyampaikan bahwa usai kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi pada Pasal 6 Ayat (2) dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut membahas soal kewajiban setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan.
"Ini menjadi bagian yang akan dievaluasi karena kalau terus seperti ini, ketika pimpinannya kelakuannya negatif, nggak bagus, anggota nanti bisa menjadi korban," kata Benny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (19/10/22).
Benny lantas menerangkan, usai dilakukan evaluasi, diharapkan penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 khususnya Pasal 6, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Anggota polisi yang berkedudukan sebagai bawahan bisa memiliki kebebasan untuk kritis saat menerima perintah dari atasan yang melanggar hukum.
"Dari evaluasi nanti bagaimana penerapan Perpol ini bisa dilaksanakan maksimal sehingga anggota nanti ada ruang kebebasan untuk kritis atas perintah dari atasan," ujar Benny.
Ia menjelaskan bahwa seorang bawahan bisa menolak perintah atasan yang jelas melanggar hukum. Seorang bawahan harus memberikan argumentasi kepada atasannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
"Jika pimpinan tetap memaksakan, maka ada ruang dia melaporkan ke atasan dari yang memberi perintah itu. Supaya dia dapat perlindungan," lanjut Benny.
Namun, tidak bisa ia pungkiri jika di dalam praktik, para bawahan tidak berani melawan perintah dari atasan karena adanya relasi kuasa.
"Tetapi praktiknya mereka takut. Nanti dimusuhi, digusur, dipindah, dan sebagainya," terangnya.
Isi Pasal 6 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
-
Eksklusif! Poin-Poin Penting dari Sidang Perdana Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Ngotot CCTV Dimusnahkan Sambil Ancam Anak Buah: Kalau Bocor Pasti Kalian!
-
Kamaruddin Simanjuntak Beri Saran Naikan Gaji Polisi Jadi 30 Juta Biar Hilangkan Mental Uang
-
Marah Ferdy Sambo Ke Kompol Chuck Gegara Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo