Suara.com - Perihal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika kliennya menembak atas perintah dari Ferdy Sambo.
Ronny menegaskan jika Bradara E menyanggupi perintah jahat Ferdy Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.
Bicara soal relasi kuasa, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyampaikan bahwa usai kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi pada Pasal 6 Ayat (2) dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut membahas soal kewajiban setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan.
"Ini menjadi bagian yang akan dievaluasi karena kalau terus seperti ini, ketika pimpinannya kelakuannya negatif, nggak bagus, anggota nanti bisa menjadi korban," kata Benny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (19/10/22).
Benny lantas menerangkan, usai dilakukan evaluasi, diharapkan penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 khususnya Pasal 6, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Anggota polisi yang berkedudukan sebagai bawahan bisa memiliki kebebasan untuk kritis saat menerima perintah dari atasan yang melanggar hukum.
"Dari evaluasi nanti bagaimana penerapan Perpol ini bisa dilaksanakan maksimal sehingga anggota nanti ada ruang kebebasan untuk kritis atas perintah dari atasan," ujar Benny.
Ia menjelaskan bahwa seorang bawahan bisa menolak perintah atasan yang jelas melanggar hukum. Seorang bawahan harus memberikan argumentasi kepada atasannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
"Jika pimpinan tetap memaksakan, maka ada ruang dia melaporkan ke atasan dari yang memberi perintah itu. Supaya dia dapat perlindungan," lanjut Benny.
Namun, tidak bisa ia pungkiri jika di dalam praktik, para bawahan tidak berani melawan perintah dari atasan karena adanya relasi kuasa.
"Tetapi praktiknya mereka takut. Nanti dimusuhi, digusur, dipindah, dan sebagainya," terangnya.
Isi Pasal 6 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
-
Eksklusif! Poin-Poin Penting dari Sidang Perdana Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Ngotot CCTV Dimusnahkan Sambil Ancam Anak Buah: Kalau Bocor Pasti Kalian!
-
Kamaruddin Simanjuntak Beri Saran Naikan Gaji Polisi Jadi 30 Juta Biar Hilangkan Mental Uang
-
Marah Ferdy Sambo Ke Kompol Chuck Gegara Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi