Suara.com - Perihal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo, pengacara terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan jika kliennya menembak atas perintah dari Ferdy Sambo.
Ronny menegaskan jika Bradara E menyanggupi perintah jahat Ferdy Sambo karena adanya relasi kuasa yang kuat.
Bicara soal relasi kuasa, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, menyampaikan bahwa usai kejadian ini, perlu dilakukan evaluasi pada Pasal 6 Ayat (2) dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut membahas soal kewajiban setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan.
"Ini menjadi bagian yang akan dievaluasi karena kalau terus seperti ini, ketika pimpinannya kelakuannya negatif, nggak bagus, anggota nanti bisa menjadi korban," kata Benny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Rabu (19/10/22).
Benny lantas menerangkan, usai dilakukan evaluasi, diharapkan penerapan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 khususnya Pasal 6, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Anggota polisi yang berkedudukan sebagai bawahan bisa memiliki kebebasan untuk kritis saat menerima perintah dari atasan yang melanggar hukum.
"Dari evaluasi nanti bagaimana penerapan Perpol ini bisa dilaksanakan maksimal sehingga anggota nanti ada ruang kebebasan untuk kritis atas perintah dari atasan," ujar Benny.
Ia menjelaskan bahwa seorang bawahan bisa menolak perintah atasan yang jelas melanggar hukum. Seorang bawahan harus memberikan argumentasi kepada atasannya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
"Jika pimpinan tetap memaksakan, maka ada ruang dia melaporkan ke atasan dari yang memberi perintah itu. Supaya dia dapat perlindungan," lanjut Benny.
Namun, tidak bisa ia pungkiri jika di dalam praktik, para bawahan tidak berani melawan perintah dari atasan karena adanya relasi kuasa.
"Tetapi praktiknya mereka takut. Nanti dimusuhi, digusur, dipindah, dan sebagainya," terangnya.
Isi Pasal 6 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022
1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:
a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
-
Eksklusif! Poin-Poin Penting dari Sidang Perdana Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Ngotot CCTV Dimusnahkan Sambil Ancam Anak Buah: Kalau Bocor Pasti Kalian!
-
Kamaruddin Simanjuntak Beri Saran Naikan Gaji Polisi Jadi 30 Juta Biar Hilangkan Mental Uang
-
Marah Ferdy Sambo Ke Kompol Chuck Gegara Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
75 Ribu Pelajar Bandung Terindikasi Gangguan Mental, Alarm Serius untuk Sekolah dan Keluarga
-
Selain Mantan Presiden dan Mantan Wapres, Prabowo Juga Undang Ketum Parpol ke Istana
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran