Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjut pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan sela.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, seharusnya dakwaan jaksa harus disusun secara cermat dan jelas. Urutan peristiwa kasus ini juga seharusnya dirangkai sehingga perbuatan pidana para terdakwa bisa terlihat perannya.
"Menurut kami harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kata dia, tanggapan jaksa atas eksepsi ini tidak konsisten. Pasalnya, dalam dakwaan rakaian peristiwa pidana harus dijelaskan secara utuh.
"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraian peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ujar dia.
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berpendapat, dakwaan JPU menyebut rencana pembunuhan terjadi sejak dari Magelang, Jawa Tengah. Namun, dalam dakwaan itu pula disebutkan kalau Putri baru melaporkan dugaan pelecehan seksual ketika sudah tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
"Jadi kalau kita baca surat dakwaan kan seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih di Magelang. Tetapi dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya, kan begitu ceritanya," ucap Febri.
Kata dia, hal itulah yang dipandang sebagai bentuk inkonsisten dari jaksa. Dia berharap agar hakim bisa menilai secara lengkap nota keberatan tersebut.
"Mudah-mudahan hakim bisa menilai secara lengkap tentu, baik dari sisi jaksa Dakwaannya, dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi
JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU dalam hal ini meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) hari ini. JPU berpendapat, nota keberatan itu mengurai pokok perkara dan patut untuk dikesampingkan
"Bahwa dalil eksepsi yang dikemukan merupakan materi pokok tidak ditanggapi . Berdasarkan dalil maka penuntut umum memohon majelis hakim adili perkara," kata jaksa.
Untuk itu, JPU meminta hakom untuk menolak seluruh dalil nota keberatan Putri Candrawathi. JPU juga meminta hakim menerima surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formi.
"Satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dua, menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena telah memnuhi unsur formil dan meteriil," jelas JPU.
Berita Terkait
-
Publik Terenyuh, Ini Sikap Ayah Brigadir J yang Terima Permintaan Maaf Bharada E
-
Nasib Ferdy Sambo di Agenda Putusan Sela, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
-
Tak Lagi Naik Kendaraan Taktis, Ferdy Sambo Tinggalkan Pengadilan Pakai Mobil Tanahan Kejaksaan
-
Putri Cendrawathi Colek-colek dan Bercanda Saat Sidang, Warganet : Merendahkan Hakim dan Jaksa
-
Simak, Hari Ini JPU Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo Dkk
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
-
May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR
-
Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi
-
Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Blokade AS Tak Gentarkan Iran, Mohsen Rezaei: Upaya Itu Pasti Gagal!
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih