Suara.com - Ricky Rizal mengetahui cerita saat Kuat Maruf berlari mengejar Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan sebilah pisau di Magelang, Jawa Tengah. Atas hal itu, Ricky berinisiatif menyita senjata milik Yosua agar tidak terjadi keributan.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Ricky dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Nota keberatan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Saya mengetahui karena saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai 1 (satu) di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau," demikian pernyataan Ricky sebagaimana dibacakan dalam ruang sidang.
Di sisi lain, Ricky juga berinisiatif menyita senjata Yosua. Hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginian.
"Dan Yoshua memiliki senjata sehingga Saya berinisiatif mengamankan senjata Yoshua supaya tidak terjadi hal-hal yan tidak diinginkan," lanjut tim kuasa hukum, sekali lagi.
Menurut Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, tindakan itu ditempuh lantaran terjadi keributan antara Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf. Ricky disebut hanya menerima informasi dari Kuat soal Yosua yang hendak masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.
"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi, contoh dia bilang kejadian di Magelang pada saat R mengamankan senjata milik J, penyebabnya adalah ada pertengkaran antara J dengan Kuat. Dia (Ricky) tidak tahu karena dia di luar arena," kata Erman usai sidang.
"Pada saat kejadian itu dia mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yang mencurigakan oleh J mau naik ke atas tempat PC," tambah dia.
Sebagai polisi, Ricky diklaim berinisiatif agar tidak terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat. Tidak hanya itu, Ricky secara pangkat lebih tinggi ketimbang Yosua.
Baca Juga: Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
"Itu pertama masalah senjata tidak ada niat hal-hal yang lain, tapi untuk pengamanan hal-hal yang sesuatu tidak diinginkan terjadi antara KM dan J," sebut Erman.
Dalam perkara ini, Ricky didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Yosua. Hal itu merujuk pada dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nasib Sial Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Terlibat Kasus Ferdy Sambo Gara-Gara Gantikan Atasan
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi, JPU Sebut Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Pakai Dalil-dalil Menyesatkan
-
Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Cuma Asumsi Liar Jaksa, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal
-
Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ricky Rizal Cuma Ajudan Ferdy Sambo yang Tidak Bisa Tolak Perintah Atasan
-
PRT Ferdy Sambo Tak Membantah, Kuat Maruf Akui Dikasih Hadiah HP dari Putri Candrawathi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Oknum Guru SLB di Yogyakarta Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Siswi Sendiri
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kepesertaan BPJS Mendesak! Pekerja Informal Jadi Fokus Utama Pemerintah
-
Dino Patti Djalal Ingatkan Pemerintah Realistis di BoP, Soroti Risiko Stagnan
-
Jejak Mewah PK-RSS: Menag Nasaruddin Umar dalam Pusaran Polemik Jet Pribadi OSO
-
Awali Kunjungan di Aceh Timur, Kasatgas Tito Salat Subuh dan Serahkan Bantuan Kemasyarakatan