Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dan mengklarifikasi atas pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J terkait pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diklaim Kamaruddin tidak ditindaklanjuti di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs.
Pernyataan Kamaruddin tersebut viral di media sosial kurang lebih berdurasi 30 detik. Kamaruddin mengklaim bahwa pernah melaporkan dugaan korupsi hingga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. Namun, tidak mendapatkan respon yang baik dari pimpinan KPK.
"KPK mengklarifikasi bahwa Pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Ipi menegaskan pihaknya tentu selalu menerima setiap laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Namun, kata Ipi, tentunya pihaknya terlebih dahulu melakukan awal analisa setiap aduan sesuai dengan kewenangan dan undang-undang yang berlaku.
Leih lanjut, kata Ipi, bila memang aduan tersebut tidak ditemukan adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi, tentunya KPK akan menghentikan laporan tersebut.
"Ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," ucap Ipi
Selain itu, kata Ipi, bila aduan memenuhi unsur tindak pidana korupsi namun tidak termasuk dalam batasan kewenangan KPK, maka KPK dapat melakukan koordinasi dan supervisi tindak lanjutnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
"Mengingat, KPK memiliki batasan kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 tahun 2019," ujarnya
Dimana KPK melakukan penanganan korupsi yang melibatkan Aparat Penegak Hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara dan
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.
Baca Juga: Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi
"Sebaliknya, jika aduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menjadi kewennangan KPK, maka KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya
KPK tentu juga akan memberikan penghargaan atau hadiah kepada pelapor dalam bentuk premi sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain pemberian hadiah, KPK juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor untuk memitigasi risiko keselamatannya,"imbuhnya
Berikut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang viral.
Dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak menyebut pimpinan KPK yang dulu dengan sekarang cukup berbeda terkait menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi oleh masyarakat.
Menurut Kamaruddin era pimpinan KPK terdahulu sebelum Firli Bahuri Cs, sangat merespon cepat terkait sejumlah laporan dugaan korupsi. Apalagi, Klaim Kamaruddin dirinya pernah mendapat pujian dari pimpinan KPK sebelumnya terkait melaporkan dugaan korupsi.
Berita Terkait
-
Kasus Lukas Enembe, KPK Telisik Sejumlah Penggunaan APBD Provinsi Papua
-
Termasuk Kamaruddin Simanjuntak, Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Persidangan Selasa Depan
-
KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi
-
KPK Lelang iPhone Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
-
KPK Lelang Barang Hasil Rampasan Milik Imam Nahrawi dan Nurdin Abdullah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo