Suara.com - Nggak kapok, inilah yang dilakukan Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi. Ia diketahui sebelumnya pernah ditangkap polisi karena telah menyebar fitnah melalui buku yang ditulisnya, 'Jokowi Undercover 1'.
Gara-gara kasus itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap kemudian dihukum penjara selama tiga tahun.
Menyitat laman Wartaekonomi.co.id (media partner Suara.com), usai keluar dari penjara, Bambang Tri menulis dan menerbitkan lagi Jokowi Undercover 1 dan melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Tercatat, para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun pun mengatakan apa yang diperbuat oleh Bambang adalah hal yang kurang kerjaan.
“Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!” ujar Refly melalui channel youtubenya, Jumat (21/10/22).
“Kok bisa dia ngutak-ngatik ijazah seorang presiden lho, kepala negara ini, kurang kerjaan dia dan apalagi ada resikonya,” tambahnya.
Namun Refly mengatakan, dia tidak tahu apa yang mendasari Bambang berani melakukan hal yang berbahaya dan akhirnya membuat dia kembali ditangkap polisi.
“Mungkin kita tidak berpikir sebaliknya, orang yang kemudian berani mengambil resiko, tidakkah ia sedang memperjuangkan kebenaran?” kata Refly.
Baca Juga: "Tong Kosong Cempreng Bunyinya" Sindiran Menohok Ruhut Sitompul Kepada Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
“Kalau dia memperjuangkan yang salah, maka apakah seberani itu? Dia mengambil resiko sampai mengatakan kalau saya bohong tembak kepala saya! Nah ini kan patut kita renungkan ya,” tuturnya.
Meski persidangan gugatan ini masih terus berjalan, diketahui Bambang Tri Mulyono tengah mendekam dalam tahanan.
Bambang Tri menjadi tersangka atas kasus penistaan agama beberapa hari sebelum sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi digelar.
Berita Terkait
-
"Tong Kosong Cempreng Bunyinya" Sindiran Menohok Ruhut Sitompul Kepada Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
-
Hadir di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Pria Ngaku Teman SMA Presiden: Ijazah Pak Jokowi Sama dengan Saya
-
Tenaga Ahli KSP Pastikan Presiden Jokowi Tidak akan Menghadiri Sidang Kasus Ijazah Palsu
-
Penggugat Ijazah Palsu Tolak Segudang Tawaran Jokowi saat Dipanggil ke Istana, Benarkah?
-
Heboh Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Eko Kuntadhi: Ikan Lele Hanya Bisa Hidup dalam Lumpur Kotor
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu