Suara.com - AirAsia membuka kesempatan seluruh driver layanan ride-hailing untuk dapat menjadi karyawan tetap. Kabar AirAsia Ride yang akan segera mengaspal di Indonesia ini menjadi sorotan masyarakat. Oleh karenanya, simak panduan cara daftar jadi ojol AirAsia Ride resmi.
Pembukaan pendaftaran program kerja penuh waktu tersebut ditawarkan kepada semua pengemudi dari cabang e-hailing, AirAsia, kepada driver pengendara pengiriman makanan Airasia dan juga Airasia Express. Nantinya AirAsia akan memberikan gaji pokok sebesar Rp10 juta per bulan untuk para driver.
Selain itu yang lebih menariknya lagi, driver ojol AirAsia juga mendapatkan beragam fasilitas sama seperti fasilitas yang didapatkan oleh pekerja tetap. Mulai dari jaminan kesehatan, cuti tahunan, tunjangan perjalanan hingga rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) dan Security Organizations (Socso).
Lantas bagaimana cara daftar jadi ojol AirAsia Ride resmi? catat cara daftar, syarat dan juga jadwal untuk daftar Ojol AirAsia pada artikel berikut ini.
Panduan Cara Daftar Jadi Ojol AirAsia Ride Resmi
Dikutip dari laman resmi AirAsia Ride, berikut ini panduan cara daftar jadi ojol AirAsia Ride yang diawali dengan memenuhi syarat seperti berikut:
- Maksimal berusia 55 tahun
- Memiliki surat izin mengemudi berupa SIM A/C yang asli
- Memiliki kendaraan yang dilengkapi dengan STNK Asli
- Memiliki SKCK
- Memiliki Buku rekening tabungan yang masih aktif
- Memiliki kartu identitas berupa KTP asli
- Memiliki email dan nomor HP yang masih aktif
Cara Daftar Jadi Ojol AirAsia Ride
Setelah memenuhi syarat di atas, maka silahkan Anda melanjutkan ke proses pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh kemudian instal aplikasi AirAsia RideDriver di ponsel Anda
Baca Juga: Ferdy Sambo Keciduk Pernah Bentak-bentak Driver Ojol, Publik Soroti Keangkuhan Geng Sambo Cs
2. Buka aplikasi AirAsia
3. Pada halaman utama klik "Driver Registration"
4. Pilih negara domisili Anda
5. Pilih menu "Confirm"
6. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP melalui SMS
7. Kemudian masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Keciduk Pernah Bentak-bentak Driver Ojol, Publik Soroti Keangkuhan Geng Sambo Cs
-
Ditunggu Banyak Driver Ojek Online, BLT Ojol Kapan Cair?
-
Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan
-
3 Fakta Tren Pemesanan Kopi di airasia food
-
Cara Daftar Driver AirAsia Food, Banyak Untungnya!
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!