Suara.com - Seorang hakim, Albertina Ho, tertawa saat mendengar eksepsi tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Adapun nota keberatan ini mengenai Surat Dakwaan yang dianggap tidak membeberkan rangkaian peristiwa di rumah Magelang.
Albertina Ho yang menjadi tamu dalam acara Rosi, tayang di Kompas TV, Kamis (20/10/2022) yang saat itu tengah mengulas kasus Ferdy Sambo. Saat dimintai tanggapan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi, ia tertawa.
Rosiana bertanya kepada Albertina, apakah wajar jika ada seseorang yang meminta tolong di mana berarti ia dalam posisi lemah, lalu ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Albertina tertawa usai mendengar ucapan Rosiana. Kalimat seperti itu, katanya, perlu dibuktikan oleh penasihat hukum bahwa ada suatu kejadian di Magelang.
Tanggapannya itu membuat publik penasaran akan sosok Albertina Ho. Adapun profil dari hakim wanita ini bisa diketahui selengkapnya pada informasi berikut.
Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara, pada 11 Januari 1960. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan tinggal bersama orang tuanya di tempat kelahiran sampai kelas empat SD.
Memasuki kelas lima SD, Albertina pindah ke Ambon. Saat itu, ia diketahui sempat mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu sebab sudah terbiasa bertelanjang kaki ketika menetap di Dobo.
Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudaranya. Mulai SMP, ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu sebagai penjaga toko kelontong. Lalu, memasuki masa SMA, dirinya kembali pindah ke tempat saudara yang lain.
Baca Juga: Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Kala itu, Albertina membantu saudaranya yang membuka usaha warung kopi. Setiap hari, ia bekerja dari pulang sekolah sampai pukul 19.00 waktu setempat.
Begitu lulus SMA, Albertina melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi dengan gelar sarjana pada tahun 1985.
Perjalanan Karier Albertina Ho
Setelah lulus kuliah, Albertina Ho mendaftarkan diri sebagai calon hakim dan diterima. Tugasnya pertama kali adalah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada 1986-1990.
Sementara kariernya sebagai hakim bermula di PN Tegal. Dirinya kemudian dimutasi ke PN Temanggung dan PN Cilacap. Albertina pada 2005-2008 ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Selanjutnya, ia ditetapkan menjadi hakim PN Jaksel.
Di pengadilan itu Albertina banyak menangani kasus yang bisa dibilang cukup menarik perhatian masyarakat. Beberapa di antaranya yang paling populer adalah kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.
Berita Terkait
-
Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
Pembacaan Sidang Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan
-
Bikin Warganet Geger, Aksi Genit Putri Candrawathi ke Salah Satu Pengacara Jadi Perbincangan
-
Selalu 'Badai', Rambut Putri Candrawathi saat Sidang Bikin Publik Gemes: Gatel Pengen Gue Iket!
-
Fakta-fakta Sidang Ferdy Sambo Cs: Bagi-bagi iPhone hingga Penembakan di Kepala!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun