Jemaah membawa foto idola K-Pop ke depan Ka'bah. (Instagram/@memomedsos)
3 Syarat Wajib Umrah
Dalam beberapa sumber, ibadah umrah ini juga disebut sebagai haji kecil. Namun secara syar'i dan terminologi fikih, umrah memiliki artian mengunjungi Makkah untuk melaksanakan ibadah, seperti thawaf dan sa'i, dengan melakukan tata cara tertentu.
Selayaknya ibadah lain, ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim yang hendak menjalani umrah. Apa saja?
- Beragama Islam: Tentu menjadi syarat mutlaknya adalah harus umat muslim, setidaknya telah bersyahadat, sebelum menjalankan ibadah umrah.
- Baligh (Dewasa): Dalam hal ini berarti jemaah umrah harus telah mencapai kedewasaan, bukan hanya fisik tetapi bisa membedakan mana yang baik dan benar.
- Berakal Sehat: Syarat wajib berikutnya adalah jemaah harus berakal sehat, yakni waras, tidak gila, atau mengalami gangguan kejiwaan lain.
Komentar
Berita Terkait
-
Sang Ayah Pamer Foto Bertiga Tanpa Lesti Kejora, Dicurigai Kode Kekecewaan
-
Seperti Takut Kena Azab, Rizky Billar Selalu Enggan Diajak Umrah oleh Lesti Kejora
-
Sedang Proses Cerai Anne Ratna Mustika Bicara Pasangan Serasi, Kecantikan Gadis Desa Disamakan dengan Lesti Kejora
-
Keren TikToker Mirip Lesty Kejora Ini Pilih Jalan Kaki Sejauh 12 KM Pulang Pergi Kuliah
-
Pria Maling Kabel Telepon PT KAI Kepergok Warga Malah Ngancam Balik: Kamu Saya Bunuh
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan