Suara.com - Apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel? Mungkin pertanyaan ini yang tidak begitu penting, namun sejak RKUHP muncul, hal tersebut menjadi sorotan.
Sebelum pasal RKUHP yang mengatur tentang perzinahan disahkan, pertanyaan apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel dapat dijelaskan dengan mudah. Jawabannya, boleh saja asal hotel tidak melarang.
Akan tetapi dengan adanya RKUHP dan pasal yang mengatur hal tersebut, pasangan yang menginap di hotel dan tidak bisa menunjukkan bukti telah menikah bisa dijebloskan penjara dan harus bayar denda.
Pasal RKUHP tentang Perzinaan dan Kumpul Kebo
Dalam RKUHP diatur tentang masalah perzinaan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. Menurut pasal tersebut, pasangan yang terbukti tinggal bersama ataupun menginap dan melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan atau bukan suami istri dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal-pasal RKUHP yang dimaksud terdapat pada pasal 415 dan 416. Berikut ini bunyinya.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pasal 415 ayat (2) berbunyi, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Sementara itu pasal 416 mengatur tentang kohabitasi atau kumpul kebo. Kohabitasi adalah pasangan lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan. RKUHP mengancam pidana bagi seseorang yang melakukan kumpul kebo.
Baca Juga: Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
Pasal 416, ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal-pasal ini akan aktif diterapkan jika ada aduan. Penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten.
Menurut pihak terkait, adanya pasal ini justru dapat melindungi ruang privat warga negara. Sebab secara langsung pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak terkait, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak terkait langsung.
Harapannya, pasal-pasal ini juga dapat melarang tindakan main hakim sendiri atau persekusi terhadap seseorang lantaran diduga zina atau kumpul kebo.
Jawaban dari apakah pasangan belum nikah boleh check in hotel jika berdasarkan pasal 415 dan 416 RKUHP, maka dilarang. Namun masalahnya bukan diranah privat semata.
Hotel Bisa Rugi
Berita Terkait
-
Pro Kontra Pasangan Belum Menikah Dilarang Check In di Hotel: Terobos Privasi, Wisata Terdampak
-
Pasal Perzinaan di RKUHP Jadi Polemik, Ini Kata Pemangku Kebijakan di Bali
-
Pasangan Check In Hotel Belum Menikah Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya
-
Komentari Draft RKUHP Pasal 415, Siskaeee Ancam Bocorkan Nama-Nama yang Pernah Kencan dengannya
-
Apindo: Hukum Adat Masuk RKUHP Bisa Turunkan Minat Investasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur