Suara.com - Pengacara tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mengungkap isi obrolan perbincangan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan kliennya.
Adriel menyebut, Teddy meminta Doddy untuk menyisihkan beberapa kilogram barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi.
"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya mas, seperempat'," ujar Adriel di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), Senin (24/10/2022).
Selain itu, Adriel juga mengungkap isi pesan Teddy ke salah satu kliennya, Linda yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pesannya, Teddy meminta Linda untuk mencari pembeli sabu yang sudah disisihkan oleh Doddy.
"Pak TM juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, 'Iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan' (ini ada barang lima kilogram, tolong carikan lawan). Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira kira begitu," kata Adriel.
Adriel menjelaskan Teddy, Doddy dan Linda memiliki hubungan pertemanan. Dia menyebut sabu itu memiliki harga senilai Rp 300 juta. Barang haram itu sempat ditawarkan kepada seseorang namun tidak terjadi kesepakatam harga. Akhirnya sabu tersebut disimpah di kediaman Doddy.
"Jadi kan pada saat itu nilai jualnya 300 juta. 300 itu tidak sepakati, karena tidak sepakat, ditarik kembali oleh Doddy atas perintah TM, ditaruh dirumah Doddy," paparnya.
Adriel Ngaku Ada Intimidasi dari Teddy
Sebelumnya, Adriel menyebut pihak Irjen Teddy Minahasa melakukan tindakan intimidasi dan intervensi terhadap keluarga Doddy Prawiranegara. Keterangan itu disampaikan oleh Adriel saat mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Senin (24/10/2022).
"Kami melihat ada potensi kemungkinan-kemungkinan intimidasi dan intervensi dari pihak tertentu karena kan beliau ini jenderal, ini kan enggak sembarangan," kata Adriel kepada wartawan.
Adriel sendiri tidak menyebutkan secara rinci bagaimana tindakan intimidasi tersebut. Katanya, tindakan-tindakan intervensi dan intimidasi itu juga sudah ia laporkan ke LPSK.
"Namun tidak bisa kami ungkap di sini, karena itu menyangkut keselamatan proteksi dari klien kami begitu juga dengan keluarganya bahkan keamanan saya sendiri," ungkap Adriel.
Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.
Mereka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Berita Terkait
-
Tahan Jenderal Polisi di Sel Narkoba, Polda Metro Bantah Perlakukan Istimewa Irjen Teddy Minahasa: Gak Ada, Sama Saja
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu Jaringan Internasional, Angkut Narkoba Pakai Speed Boat
-
Sembunyikan Penahanan ke Media, Irjen Teddy Minahasa Diperlakukan Khusus di Rutan Polda Metro: Tutup Gerbangnya!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar