Suara.com - Lantaran tilang manual dihapus dan diganti sistem ETLE, maka anda perlu tahu cara cek tilang elektronik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi bahwa polisi lalu lintas (polantas) tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Hal ini sebagaimana dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 18 Oktober 2022. Namun ada pelanggaran yang masih diberlakukan tilang manual asal petugas tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Sebagai informasi kini telah berlaku penindakan pelanggar lalu lintas berbasis tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE telah dibagi menjadi dua jenis yaitu ETLE statis dan ETLE mobile.
Pertama, ETLE status merupakan kamera pemantau yang berada pada titik tertentu yang mudah menjangkau kendaraan yang lewat. Sementara itu, ETLE mobile merupakan kamera yang dibawa petugas kepolisian pada kendaraan patroli maupun ponsel yang digunakan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi, salah satunya ketika ada kecelakaan lalu lintas. Listyo Sigit Prabowo juga mengedepankan edukasi saat berkendara seperti pada operasi simpatik yang digelar hingga akhir tahun.
Dikarenakan larangan polisi melakukan tilang secara manual, lantas bagaimana cara cek tilang elektronik yang dapat dilakukan oleh pengendara kendaraan? Simak ulasannya berikut ini.
Cek Tilang Elektronik
Jika Anda ragu melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
1. Pertama, buka laman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
2. Selanjutnya masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Nomor tersebut telah tertera pada STNK
3. Setelah Anda memasukkan data secara lengkap kemudian klik “Cek Data”
4. Jika Anda melakukan pelanggaran, maka akan muncul data yang keluar dan diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan
5. Apabila Anda ditemukan tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”
Selain mengetahui cara cek tilang elektronik, Anda juga dapat mengecek beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui tilang online:
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Pelanggaran Melawan Arus
- Pelanggaran Tidak Memakai Helm
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu
Demikian ulasan singkat mengenai cara cek tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda!
Berita Terkait
-
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
-
Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya
-
Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE
-
Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
CCTV Pemkot Makassar Akan Bantu Polisi Tilang Elektronik Pelanggar Lalu Lintas
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional
-
Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN
-
Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park