Suara.com - Kabar terbaru dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, bahwa tilang manual akan secara resmi ditiadakan. Pertanyaan kemudian muncul, mengenai tilang manual ditiadakan mulai kapan?
Nah terkait pembahasan waktu pemberlakuan aturan ini, dasar hukum yang menjadi acuan utama, serta proses penertiban lalu lintas di Indonesia kemudian dapat Anda simak dalam penjelasan singkat di poin-poin berikut ini.
Dasar Hukum Keputusan
Yang menjadi dasar atas keputusan ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang menyatakan pelarangan melakukan tilang manual.
Hal ini kemudian juga dikuatkan oleh pernyataan dari Brigjen Pol Aan Suhanan, yang juga menyatakan instruksi dari kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
Pada poin kelima dalam instruksi tersebut, dituliskan, ‘Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggan lalu lintas’.
Dengan poin tersebut, rasanya jelas instruksi untuk meniadakan penindakan tilang manual atau konvensional yang selama ini diberlakukan satuan lalu lintas dari pihak kepolisian.
Prinsip Penegakan Hukum Terkait Aturan Lalu Lintas
Dalam penerapan keputusan ini, akan dilakukan dua prinsip utama penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Pertama adalah prinsip pro justitia, dan kedua adalah prinsip non justitia.
Baca Juga: Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Prinsip pertama sendiri mengacu pada penindakan pelanggar, melakukan penilangan, menjalani proses di pengadilan, divonis oleh pengadilan, hingga dengan pembayaran denda. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan disiplin dari anggota kepolisian.
Prinsip kedua sendiri mengacu pada penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Tindakan ini nantinya dilaksanakan dengan edukasi dan teguran pada pelanggan, sehingga diharapkan dapat memberi efek jera pada pengemudi atau pelanggar aturan lalu lintas.
Penerapan aturan tilang elektronik sendiri akan didukung dengan lebih dari 280 kamera statis, dan 800-an kamera mobil berbasis hand held. Selain itu, didukung pula oleh 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil untuk bergerak. Hal ini disampaikan oleh Aan Suhanan.
Mulai Kapan Hal Ini Berlaku?
Sebelum diberlakukan secara penuh, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya praktek penerapan tindakan pada pelanggar akan diubah seiring dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai jawaban atas pertanyaan tilang manual ditiadakan mulai kapan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Berita Terkait
-
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
-
Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
14 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Sukoharjo Tilang 2.944 Pelanggaran Melalui ETLE
-
Jangan Takut Transmisi Manual Menghilang, BMW M Berikan Garansi Keberlangsungannya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!