Suara.com - Kabar terbaru dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, bahwa tilang manual akan secara resmi ditiadakan. Pertanyaan kemudian muncul, mengenai tilang manual ditiadakan mulai kapan?
Nah terkait pembahasan waktu pemberlakuan aturan ini, dasar hukum yang menjadi acuan utama, serta proses penertiban lalu lintas di Indonesia kemudian dapat Anda simak dalam penjelasan singkat di poin-poin berikut ini.
Dasar Hukum Keputusan
Yang menjadi dasar atas keputusan ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang menyatakan pelarangan melakukan tilang manual.
Hal ini kemudian juga dikuatkan oleh pernyataan dari Brigjen Pol Aan Suhanan, yang juga menyatakan instruksi dari kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
Pada poin kelima dalam instruksi tersebut, dituliskan, ‘Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggan lalu lintas’.
Dengan poin tersebut, rasanya jelas instruksi untuk meniadakan penindakan tilang manual atau konvensional yang selama ini diberlakukan satuan lalu lintas dari pihak kepolisian.
Prinsip Penegakan Hukum Terkait Aturan Lalu Lintas
Dalam penerapan keputusan ini, akan dilakukan dua prinsip utama penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Pertama adalah prinsip pro justitia, dan kedua adalah prinsip non justitia.
Baca Juga: Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Prinsip pertama sendiri mengacu pada penindakan pelanggar, melakukan penilangan, menjalani proses di pengadilan, divonis oleh pengadilan, hingga dengan pembayaran denda. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan disiplin dari anggota kepolisian.
Prinsip kedua sendiri mengacu pada penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Tindakan ini nantinya dilaksanakan dengan edukasi dan teguran pada pelanggan, sehingga diharapkan dapat memberi efek jera pada pengemudi atau pelanggar aturan lalu lintas.
Penerapan aturan tilang elektronik sendiri akan didukung dengan lebih dari 280 kamera statis, dan 800-an kamera mobil berbasis hand held. Selain itu, didukung pula oleh 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil untuk bergerak. Hal ini disampaikan oleh Aan Suhanan.
Mulai Kapan Hal Ini Berlaku?
Sebelum diberlakukan secara penuh, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya praktek penerapan tindakan pada pelanggar akan diubah seiring dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai jawaban atas pertanyaan tilang manual ditiadakan mulai kapan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Berita Terkait
-
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
-
Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
14 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Sukoharjo Tilang 2.944 Pelanggaran Melalui ETLE
-
Jangan Takut Transmisi Manual Menghilang, BMW M Berikan Garansi Keberlangsungannya
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga
-
Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi
-
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
-
Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat
-
Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu
-
Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi
-
Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'
-
Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak
-
Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi