Suara.com - Kabar terbaru dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, bahwa tilang manual akan secara resmi ditiadakan. Pertanyaan kemudian muncul, mengenai tilang manual ditiadakan mulai kapan?
Nah terkait pembahasan waktu pemberlakuan aturan ini, dasar hukum yang menjadi acuan utama, serta proses penertiban lalu lintas di Indonesia kemudian dapat Anda simak dalam penjelasan singkat di poin-poin berikut ini.
Dasar Hukum Keputusan
Yang menjadi dasar atas keputusan ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang menyatakan pelarangan melakukan tilang manual.
Hal ini kemudian juga dikuatkan oleh pernyataan dari Brigjen Pol Aan Suhanan, yang juga menyatakan instruksi dari kapolri tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
Pada poin kelima dalam instruksi tersebut, dituliskan, ‘Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggan lalu lintas’.
Dengan poin tersebut, rasanya jelas instruksi untuk meniadakan penindakan tilang manual atau konvensional yang selama ini diberlakukan satuan lalu lintas dari pihak kepolisian.
Prinsip Penegakan Hukum Terkait Aturan Lalu Lintas
Dalam penerapan keputusan ini, akan dilakukan dua prinsip utama penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Pertama adalah prinsip pro justitia, dan kedua adalah prinsip non justitia.
Baca Juga: Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Prinsip pertama sendiri mengacu pada penindakan pelanggar, melakukan penilangan, menjalani proses di pengadilan, divonis oleh pengadilan, hingga dengan pembayaran denda. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan disiplin dari anggota kepolisian.
Prinsip kedua sendiri mengacu pada penegakan hukum yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Tindakan ini nantinya dilaksanakan dengan edukasi dan teguran pada pelanggan, sehingga diharapkan dapat memberi efek jera pada pengemudi atau pelanggar aturan lalu lintas.
Penerapan aturan tilang elektronik sendiri akan didukung dengan lebih dari 280 kamera statis, dan 800-an kamera mobil berbasis hand held. Selain itu, didukung pula oleh 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil untuk bergerak. Hal ini disampaikan oleh Aan Suhanan.
Mulai Kapan Hal Ini Berlaku?
Sebelum diberlakukan secara penuh, hal ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya praktek penerapan tindakan pada pelanggar akan diubah seiring dengan dilaksanakannya Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2 hingga 3 bulan ke depan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai jawaban atas pertanyaan tilang manual ditiadakan mulai kapan. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda!
Berita Terkait
-
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
-
Tilang ETLE Berlaku, Lemkapi Sebut Perintah Kapolri Kedepankan Pembinaan dan Penyuluhan adalah yang Terbaik
-
Cegah Pungli, Kapolri Perintahkan Korlantas Kurangi Tilang Manual dan Ganti Tilang Elektronik
-
14 Hari Operasi Zebra Candi 2022, Satlantas Polres Sukoharjo Tilang 2.944 Pelanggaran Melalui ETLE
-
Jangan Takut Transmisi Manual Menghilang, BMW M Berikan Garansi Keberlangsungannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina