Suara.com - Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan empat bukti kekerasan seksual yang disebut dialami kliennya. Meski begitu, laporan kekerasan seksual tersebut tidak akan menghilangkan hukuman dan tanggung jawab istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyag dikutip dari utasan Twitter-nya (25/10/2022).
Kendati begitu, Febri Diansyah bersikukuh bahwa kliennya memang mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
Namun kejadian tersebut dihilangkan dalam dakwaan yang menurut Febri menciptakan bias runtutan peristiwa.
"Kejadian tgl 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu," lanjut Febri.
Eks jubir KPK ini lantas mengungkap bukti kekerasan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.
Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.
Baca Juga: 4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah
Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.
"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.
Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.
"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.
Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.
"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.
Berita Terkait
-
4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah
-
Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
12 Saksi Keluarga Brigadir J Diperiksa Hari Ini dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan
-
Dramatis, Kasus Percobaan Rudapaksa Gagal Karena Korban Berhasil Kabur, Kepala Korban Sempat Ditenggelamkan Pelaku
-
Terdakwa Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan oleh Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara: Perhatikan Fakta Objektif!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat