Suara.com - Ada pemandangan berbeda saat terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Kali ini, siaran yang terpusat di salah satu stasiun televisi tidak ada suaranya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada awak media dan pengunjung sidang tidak melakukan siaran langsung atau live. Suara dalam ruang sidang hanya terdengar dari beberapa layar monitor yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko S. Ginting berpendapat ada tiga hal yang harus diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang. Pertama, keamanan hakim dan para pihak, partisipasi publik, dan integritas pembuktian.
Miko berpendapat, istilah sidang terbuka untuk umum bukan berarti tersiar melalui gawai maupun televisi. Kata dia, konsep sidang terbuka untuk umum adalah dengan datang langsung ke ruang persidang.
"Makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," kata Miko kepada wartawan.
Terkait siaran langsung yang tidak diperkenankan, Miko berpendapat kalau majelis hakim mempunyai pertimbangan tersendiri. Kata dia, terpenting partisipasi publik untuk menyaksikan persidangan.
"Hakim tentu punya pertimbangan mengapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. Yang pasti, partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung," jelas Miko.
Miko juga menekankan soal peran media massa yang menjadi penting sebagi jembatan informasi kepada publik. Selain itu, masyarakat yang ingin tahu proses persidangan, bisa langsung datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masyarakat tetap bisa berpartisipasi di persidangan ini dengan datang langsung ke pengadilan karena persidangan ini terbuka untuk umum."
Hakim Tegur Pengunjung yang Live
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Pasalnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live di ruang sidang.
Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
12 Saksi Dihadirkan
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, di antaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Ketakutan, Berikan Pesan Terakhir ke Keluarga dan Pacarnya
-
Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Begini Situasinya
-
Skandal di Balik Kasus Brigadir J Terbongkar: Putri Candrawathi Genit Goda Yosua, Ferdy Sambo Punya Cewek Simpanan
-
Pengacara Brigadir J Ogah Beberkan Soal Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Pakai Senjata Jerman, Hakim: Menyulitkan Kami
-
Kamaruddin Sebut Istri Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Hakim Malah Bingung: Menyulitkan Kami
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini
-
Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...