Suara.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia semakin membuat banyak orang khawatir. Hingga kini sedikitnya 131 anak sudah meninggal dunia akibat terserang penyakit yang belum diketahui pasti penyebabnya itu.
Dugaan sementara penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah adanga kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di atas ketentuan pada sejumlah obat anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menelusuri jejak penggunaan dua senyawa tersebut dalam sejumlah obat-obatan.
Hasilnya kini Badan POM berencana mempidanakan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan anak yang mengandung EG dan DEG yang sangat tinggi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Penny Lukito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).
"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito.
Penny tidak menyebutkan nama dua perusahan farmasi dan nama obat yang diproduksi. Namun ia menyatakan, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan tersebut sangat tinggi, sehingga bisa menyebabkan gagal ginjal jika dikonsumsi.
"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," paparnya.
Terkait hal itu, lanjut Penny, badan PM telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum.
Baca Juga: Unilever Tarik Sampo Kering Dove Hingga TRESemme Karena Ada Bahan yang Picu Kanker, BPOM Buka Suara
30 sirup obat dinyatakan aman
Setelah menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kandunga EG dan DEG tinggi, Badan POM juga merilis nama 30 obat sirup anak yang aman untuk dikonsumsi.
30 sirup obat tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi setelah Badan POM menguji 102 sample obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.
Adapun 30 sirup obat tersebut adalah sebagai berikut:
· Ambroxol HCl (Kimia Farma)
· Anakonidin OBH (Konimex)
Berita Terkait
-
Unilever Tarik Sampo Kering Dove Hingga TRESemme Karena Ada Bahan yang Picu Kanker, BPOM Buka Suara
-
Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
-
Pemerintah Klaim Kebijakan Penghentian Penggunaan Obat Sirop Efektif Kurangi Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Perusahaan Obat Minta Evaluasi Menyeluruh Atas Gangguan Ginjal Akut
-
Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis Kepada Pasien
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat