Suara.com - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusut tuntas kasus pelecehan seksual. Selain itu, Kemenkop UKM juga harus memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Menurut aktivis JPHPKKS Ninik Rahayu, kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kemenkop UMKM menjadi preseden buruk. Dia, menyayangkan sikap kementerian yang dianggap abai terhadap kasus ini.
"Cara penyelesaian kasus perkosaan pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan. Ini yang saya tidak lihat dari upaya yang dilakukan Kemenkop dan Kepolisian," ujar Ninik di Jakarta, Senin (25/10/2022).
JPHPKKS pun memberikan catatan penting terhadap kasus tersebut. Pertama, kasus perkosaan yang terjadi di Kemenkop oleh Kepolisian telah disangkakan dengan pasal 286KUH) bukanlah delik aduan.
Maka dari itu, kasus ini tidak bisa dicabut apalagi di SP3 (diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara). Jikalau ada kekurangan alat bukti dan/atau saksi, maka menjadi tugas kepolisian untuk mencari, menemukan, dan melengkapkan.
Kedua, kasus perkosaan orang dewasa, tidak mengenal penyelesaian mediasi dengan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pada 18 Maret Kapolres Bogor mengeluarkan SP3 menghentikan tindak pidana kasus ini karena RJ terhadap keempat tersangka pelaku.
Ketiga, Kemenkop UMKM mempunyai tangung jawab hukum untuk mengawal penyelesaian kasus hukum ini, bukan hanya penyelesaian etik. Mengingat korban dan pelaku adalah dalam satu kantor di Kemenkop UMKM.
Upaya pencegahan dan penanganan juga menjadi tanggung jawab di mana para pekerja bekerja, bukan hanya kepolisian. Maka penyelesaian dengan cara penurunan jabatan, dan
Keempat, Kemenkop UMKM harus memfasilitasi korban agar mendapatkan keadilan. Memberikan dukungan kepada korban untuk melanjutkan proses peradilan, tidak melakukan perbuatan yang dapat mempengaruhi keputusan dan keterangan korban sabagai bentuk pelindungan saksi korban.
Kelima, cara penyelesaian kasus perkosaan baik yang dilakukan Kemenkop UMKM maupun kepolisian pada prinsipnya harus berpegang pada prinsip pemenuhan hak korban atas kebenaran, pemulihan dan keadilan.
Keenam, mendesak Kemenkop UMKM untuk segara membentuk tim independen yang bertugas untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini dan memberikan rekomendasi penyelesaian yang adil bagi korban.
Sebelumnya, Kemenkop UKM buka suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap oknum PNS kepada pegawai honorer di tahun 2019. Kemenkop UKM mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.
Setelah aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila berinisial WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting