Suara.com - Bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sanggah Parulian mengaku mendapat telepon dari sosok misterius pasca pemakaman keponakannya di Jambi pada 11 Juli 2022. Ia diminta agar bibi Brigadir J lainnya, yakni Rohani Simanjuntak, tak berbicara apapun ke media terkait peristiwa kematian keponakannya.
Keterangan itu disampaikan Parulian saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
"Almarhum sudah dimakamkan, kami keluarga pulang ke rumah. Saya di rumah dapat telepon dari orang lain yang tidak bisa saya buka nomornya," ujar Parulian kepada Majelis Hakim.
Dalam telepon itu, Parulian menyebut sosok misterius itu mendesak agar bibi Brigadir Yosua lainnya, Rohani Simanjuntak tidak menyampaikan informasi apapun kepada awak media.
"Tolong Bu Rohani jangan berbicara ke media. Bapak siapa? Tak perlu ibu tahu siapa saya," kata Parulian menceritakan percakapan teleponnya dengan sosok misterius tersebut.
"Saya cek nomornya tidak bisa. Kemudian saya matikan," lanjutnya.
Tak berselang lama, Parulian mengaku kembali dihubungi oleh sosok tersebut. Bahkan, kata Parulian, sosok misterius itu memakai nada bak mengancam kepada Rohani.
"Pastikan ya bu demi keamanan keluarga. Saya matikan lagi, ditelepon lagi. Pastikan Rohani tidak berbicara ke media. Saya bilang, hubungi saja Rohani, saya tidak kenal dengan Rohani," ungkapnya.
Hingga kini Parulian tidak mengetahui siapa sosok yang meneleponnya saat itu. Saat ditanya hakim perihal nomor misterius yang menghubunginya, Parulian mengaku lupa.
Dalam perkara ini Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Terlibat Masalah dengan Yosua Sebelum Terbunuh, Hakim Minta Eks Ajudan Sambo Brigadir Daden Segera Dibawa ke Sidang
-
Hakim Larang Sidang Bharada E Disiarkan Langsung dan Tanpa Audio, Pakar Hukum Pidana: Ini Keterbukaannya Tanggung
-
Derai Air Mata Mahareza Rizky Adik Brigadir J, Beri Kesaksian Menyayat Hati
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?