Suara.com - DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DIY menilai pasal perzinahan yang rencananya akan diatur dalam RUU KUHP bisa berdampak kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membangkitkan sektor pariwisata.
“Bisa dibilang rencana itu niatnya baik, tetapi untuk memasukkan pasal perzinahan di RUU KUHP dan menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia bisa berdampak kontraproduktif,” kata Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Selasa (25/10/2022).
Menurut dia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini sedang gencar melakukan berbagai upaya untuk terus membangkitkan industri pariwisata di dalam negeri yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.
Jika klausul tersebut ditetapkan, maka dimungkinkan wisatawan tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel bisa dipidana dengan ancaman denda yang cukup tinggi hingga Rp10 juta.
Dengan demikian, lanjut dia, salah satu dampak yang berpotensi muncul adalah penurunan turis asing yang berwisata di Indonesia.
“Turis asing pasti akan membatalkan rencana mereka untuk masuk ke Indonesia dan memilih berwisata di negara tetangga,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta sudah cukup baik yaitu sekitar empat hingga lima hari dan jumlah wisatawan terus meningkat, paling banyak dari Eropa serta negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Oleh karenanya, Deddy menegaskan bahwa PHRI DIY menolak rencana pasal perzinahan tersebut diatur dalam KUHP.
“Saya rasa, hal itu sudah masuk dalam ranah moral dan sudah diatur pula oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah yang penegakannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” katanya.
Baca Juga: Belum Menikah, Pasangan Dilarang Menginap di Hotel Jika Nekat Bisa Kena Pidana!
Deddy bahkan menegaskan, selama ini pun Satpol PP juga cukup rutin menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel-hotel atau penginapan.
“Penggerebekan tindakan asusila sudah sangat sering dilakukan di hotel atau penginapan. Jika rancangan itu disahkan, maka justru akan jadi bumerang industri pariwisata,” kata Deddy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini