Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo terlihat bersalaman dengan dua orang usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Momen itu terjadi usai sang terdakwa digiring petugas kejaksaan dan kepolisian.
Ferdy Sambo terpantau keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.32 WIB. Sambo yang telah mengenakan rompi tahanan tampak menyalami dua pria berpakaian batik di belakang anggota polisi.
Setelahnya, Sambo tampak memberi salam dengan mengangkat dua tangannya yang terborgol dan berlalu ke arah yang lain.
Momen Ferdy Sambo bersalaman sebelum atau sesudah persidangan pertama kali terjadi pada Kamis (20/10/2022) pagi. Saat Sambo berjalan, ada seorang pria bertubuh gempal yang hendak menyalaminya. Momen itu disambut Sambo dengan menyalami pria itu dengan kondisi tangan terborgol.
Terpisah, Arman Hanis selaku kuasa hukum Sambo mengatakan, pria itu adalah kawan lama kliennya. Bahkan, pria itu sudah dianggap seperti saudara sendiri.
"Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara," kata Arman dalam pesan singkat kepada wartawan.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Alasannya, karena seluruh dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya pada Selasa 2 November 2022.
Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Majelis Hakim Minta Dihadirkan 12 Saksi dalam Sidang Selanjutnya
"Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan mendatang," kata Wahyu.
Sidang putusan sela ini digelar sejak pukul 09.46 WIB. Ferdy Sambo hadir mengenakan kemeja putih tanpa membawa buku catatan hitam yang biasa ditentengnya.
Pada Senin (17/10/2022) tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsinya mereka meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan JPU demi hukum. Alasannya, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Pada Kamis (20/10/2022), JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Dalam tanggapaan JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak berdasar hukum.
Atas hal itu JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Berita Terkait
-
Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ferdy Sambo Jalan Terus
-
Bungkam Ditanya Isu Buku Hitam Catat Nama Jenderal Polisi Terlibat Bisnis Tambang Ilegal, Ferdy Sambo Tebar Senyum
-
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Majelis Hakim Minta Dihadirkan 12 Saksi dalam Sidang Selanjutnya
-
Irfan Polisi Pengecek CCTV di Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo Jalani Sidang, 8 Saksi Dihadirkan JPU
-
Berkemeja Putih saat Jalani Putusan Sela, Penampilan Ferdy Sambo Mirip Siapa Ya?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris