Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi dalam persidangan Bharada E yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/22) kemarin.
Saat menjadi saksi, Kamaruddin mengungkapkan beberapa poin. Salah satunya soal keberadaan penembak ketiga di hari eksekusi Brigadir J.
Menariknya, kesaksian dari kuasa hukum keluarga Brigadir J ini disetujui oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ungkap Bharada E.
Menanggapi soal Bharada E menerima kesaksian dari Kamaruddin, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa diartikan jika Bharada E membenarkan semua kesaksian Kamaruddin.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Jamin saat menjadi narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (26/10/22).
"Waktu Bharada E mengatakan menerima, bukan berarti dia membenarkan. Jadi menerima itu bukan membenarkan semua keterangan itu," kata Jamin seperti dikutip Suar.com.
Lebih jelas, Jamin mengungkapkan, kebenaran dari kesaksian Kamaruddin perlu dibuktikan melalui keterangan dari saksi lain yang melihat, mengalami, dan mendengarkan sendiri peristiwa penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, dkk.
"Nanti itu tetap saja perlu mendapatkan keterangan lain dari saksi lain yang melihat sendiri, mengalami sendiri, dan mendengarkan sendiri," lanjut Jamin.
Baca Juga: Kondisi Tangan Diborgol, Sambo Kembali Bersalaman dengan Dua Orang Usai Jalani Sidang di PN Jaksel
Jamin menilai, saksi dari keluarga korban tidak ada yang bisa membenarkan keterangan dari Kamaruddin. Hanya saksi yang berada di lokasi kejadian yang bisa membuktikan apakah keterangan dari Kamaruddin benar atau salah.
"Tapi terkait dengan adanya penembakan, berapa tembakan, siapa yang menembak, tidak satupun saksi tersebut yang bisa memutuskan dan bisa menyatakan dengan benar," tutur Jamin.
"Mereka tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mendengar sendiri terjadinya suatu hal tersebut," imbuhnya.
Saksi dari keluarga korban hanya bisa melihat apa yang terjadi usai kejadian penembakan tersebut terjadi.
"Mereka hanya melihat dari apa yang sudah selesai terjadinya tindak pidana. Contohnya korban dibawa ke Jambi, lalu dibuka, dan mereka melihat adanya tembakan-tembakan di tubuhnya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Terdakwa Putri Chandrawati
-
Keberatan Penasihat Hukum Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
-
Alasan Hakim Tolak Keberatan Nota Pembelaan Putri Candrawathi Di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
Eksepsi atau Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Mentah Majelis Hakim: Lanjutkan Pemeriksaan!
-
Sidang Berlanjut, Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Bakal Berhadapan Dengan Orang Tua Serta Kekasih Brigadir J
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!