Suara.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghapus salah satu aturan kesehatan bagi jemaah umrah asal Indonesia. Apakah kalian sudah tahu, apa saja dimudahkan? Jika belum, yuk simak syarat umrah terbaru di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, Kerajaan Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah asal Indonesia tanpa syarat kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah negara kaya akan minyak bumi itu juga tak memberi batasan kuota seperti yang sebelumnya diterapkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Tawfiq F. Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin (24/10/2022).
Kini, pemerintah Arab Saudi memberikan banyak kemudahan pada jemaah umrah Tanah Air salah satunya dengan menghapus syarat kesehatan termasuk untuk syarat vaksin meningitis.
Aturan lainnya yang dimudahkan juga termasuk menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan dan visa umrah yang kini bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tak seperti dulu yang hanya berlaku untuk ke Mekah dan Madinah saja.
Selain itu, visa umrah yang lama, yang berlaku hanya 30 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari. Aturan ini juga menyebut tak ada aturan kesehatan dan batasan umur bagi jemaah Indonesia.
Tak sampai di situ, pemerintah Saudi juga memudahkan calon jemaah untuk memilih paket umrah yang disediakan negaranya melalui platform bernama Nusuk. Dengan aplikasi ini, visa bahkan bisa keluar kurang dari 24 jam.
Sebelumya, diberitakan jika dalam musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes terkait pandemi Covid-19. Ini sederet pelonggaran prokes yang harus diketahui jemaah haji atau umrah.
1. Tidak wajib verifikasi kesehatan
Baca Juga: 7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
Sebelumnya, jemaah haji dan umrah wajib melakukan verifikasi kesehatan dengan aplikasi Tawakkalna tapi belakangan aplikasi ini tak lagi jadi syarat wajib.
2. Tidak wajib pakai masker
Aturan wajib memakai masker di Arab Saudi kini sudah dilonggarkan, kecuali untuk lokasi-lokasi tertentu yang prokesnya diatur Otoritas Kesehatan Weqaya, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
3. Jarak vaksin booster
Jika dulu vaksin booster harus diberikan setidaknya tiga bulan sejak vaksin kedua, kini aturannya berbeda dengan jarak 8 bulan sejak vaksin covid-19 kedua.
Dengan dimudahkannya syarat umrah terbaru, harapannya jemaah Indonesia menjadi lebih khusuk melaksanakan ibadah di tanah suci.
Berita Terkait
-
7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
-
Ma'ruf Amin Sambut Kemudahan Bagi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia dari Arab
-
Gendong Yusuf saat Umrah, Larissa Chou Disanjung Perempuan Kuat
-
Bertemu Menteri Haji Saudi, Menag Bagikan Kabar Gembira: Visa Umrah Berlaku 90 Hari
-
Pemerintah Minta Fokus Rute Domestik, Pelita Air Ingin Tambah Penerbangan Umrah dan Haji
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?
-
Dulu Digugat, Kini Aset Harvey Moeis dan Koleksi Sandra Dewi Siap Dilelang Kejagung!
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar