Suara.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghapus salah satu aturan kesehatan bagi jemaah umrah asal Indonesia. Apakah kalian sudah tahu, apa saja dimudahkan? Jika belum, yuk simak syarat umrah terbaru di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, Kerajaan Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah asal Indonesia tanpa syarat kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah negara kaya akan minyak bumi itu juga tak memberi batasan kuota seperti yang sebelumnya diterapkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Tawfiq F. Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin (24/10/2022).
Kini, pemerintah Arab Saudi memberikan banyak kemudahan pada jemaah umrah Tanah Air salah satunya dengan menghapus syarat kesehatan termasuk untuk syarat vaksin meningitis.
Aturan lainnya yang dimudahkan juga termasuk menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan dan visa umrah yang kini bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tak seperti dulu yang hanya berlaku untuk ke Mekah dan Madinah saja.
Selain itu, visa umrah yang lama, yang berlaku hanya 30 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari. Aturan ini juga menyebut tak ada aturan kesehatan dan batasan umur bagi jemaah Indonesia.
Tak sampai di situ, pemerintah Saudi juga memudahkan calon jemaah untuk memilih paket umrah yang disediakan negaranya melalui platform bernama Nusuk. Dengan aplikasi ini, visa bahkan bisa keluar kurang dari 24 jam.
Sebelumya, diberitakan jika dalam musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes terkait pandemi Covid-19. Ini sederet pelonggaran prokes yang harus diketahui jemaah haji atau umrah.
1. Tidak wajib verifikasi kesehatan
Baca Juga: 7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
Sebelumnya, jemaah haji dan umrah wajib melakukan verifikasi kesehatan dengan aplikasi Tawakkalna tapi belakangan aplikasi ini tak lagi jadi syarat wajib.
2. Tidak wajib pakai masker
Aturan wajib memakai masker di Arab Saudi kini sudah dilonggarkan, kecuali untuk lokasi-lokasi tertentu yang prokesnya diatur Otoritas Kesehatan Weqaya, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
3. Jarak vaksin booster
Jika dulu vaksin booster harus diberikan setidaknya tiga bulan sejak vaksin kedua, kini aturannya berbeda dengan jarak 8 bulan sejak vaksin covid-19 kedua.
Dengan dimudahkannya syarat umrah terbaru, harapannya jemaah Indonesia menjadi lebih khusuk melaksanakan ibadah di tanah suci.
Berita Terkait
-
7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
-
Ma'ruf Amin Sambut Kemudahan Bagi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia dari Arab
-
Gendong Yusuf saat Umrah, Larissa Chou Disanjung Perempuan Kuat
-
Bertemu Menteri Haji Saudi, Menag Bagikan Kabar Gembira: Visa Umrah Berlaku 90 Hari
-
Pemerintah Minta Fokus Rute Domestik, Pelita Air Ingin Tambah Penerbangan Umrah dan Haji
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura