Suara.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghapus salah satu aturan kesehatan bagi jemaah umrah asal Indonesia. Apakah kalian sudah tahu, apa saja dimudahkan? Jika belum, yuk simak syarat umrah terbaru di bawah ini.
Merangkum berbagai sumber, Kerajaan Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah asal Indonesia tanpa syarat kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah negara kaya akan minyak bumi itu juga tak memberi batasan kuota seperti yang sebelumnya diterapkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Tawfiq F. Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi pada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin (24/10/2022).
Kini, pemerintah Arab Saudi memberikan banyak kemudahan pada jemaah umrah Tanah Air salah satunya dengan menghapus syarat kesehatan termasuk untuk syarat vaksin meningitis.
Aturan lainnya yang dimudahkan juga termasuk menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan dan visa umrah yang kini bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tak seperti dulu yang hanya berlaku untuk ke Mekah dan Madinah saja.
Selain itu, visa umrah yang lama, yang berlaku hanya 30 hari kini diperpanjang menjadi 90 hari. Aturan ini juga menyebut tak ada aturan kesehatan dan batasan umur bagi jemaah Indonesia.
Tak sampai di situ, pemerintah Saudi juga memudahkan calon jemaah untuk memilih paket umrah yang disediakan negaranya melalui platform bernama Nusuk. Dengan aplikasi ini, visa bahkan bisa keluar kurang dari 24 jam.
Sebelumya, diberitakan jika dalam musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes terkait pandemi Covid-19. Ini sederet pelonggaran prokes yang harus diketahui jemaah haji atau umrah.
1. Tidak wajib verifikasi kesehatan
Baca Juga: 7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
Sebelumnya, jemaah haji dan umrah wajib melakukan verifikasi kesehatan dengan aplikasi Tawakkalna tapi belakangan aplikasi ini tak lagi jadi syarat wajib.
2. Tidak wajib pakai masker
Aturan wajib memakai masker di Arab Saudi kini sudah dilonggarkan, kecuali untuk lokasi-lokasi tertentu yang prokesnya diatur Otoritas Kesehatan Weqaya, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
3. Jarak vaksin booster
Jika dulu vaksin booster harus diberikan setidaknya tiga bulan sejak vaksin kedua, kini aturannya berbeda dengan jarak 8 bulan sejak vaksin covid-19 kedua.
Dengan dimudahkannya syarat umrah terbaru, harapannya jemaah Indonesia menjadi lebih khusuk melaksanakan ibadah di tanah suci.
Berita Terkait
-
7 Potret Najwa Shihab Umrah, Hijabnya Jadi Sorotan
-
Ma'ruf Amin Sambut Kemudahan Bagi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia dari Arab
-
Gendong Yusuf saat Umrah, Larissa Chou Disanjung Perempuan Kuat
-
Bertemu Menteri Haji Saudi, Menag Bagikan Kabar Gembira: Visa Umrah Berlaku 90 Hari
-
Pemerintah Minta Fokus Rute Domestik, Pelita Air Ingin Tambah Penerbangan Umrah dan Haji
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya