Suara.com - Siti Elina ditetapkan menjadi tersangka. Siti seorang perempuan yang mengacungkan senjata ke arah Paspampres yang sedang berjaga di Istana Kepresidenan.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan Siti. Mereka berinisial BU dan JM. BU merupakan suami Siti, sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin Siti.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Kedua orang itu, katanya, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana, Jakarta Pusat.
Siti ditangkap kemarin setelah mencoba menerobos Istana dan mengacungkan pistol ke arah Paspampres.
"Jadi, perempuan tersebut tidak menerobos istana, tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres)," kata Komandan Paspamres Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko
Baca Juga: Wanita Bercadar Pelaku Penodongan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung Ormas Ini
Berita Terkait
-
Viral Wamen Komdigi Angga Raka Dihalau Paspampres, Prabowo: Eh Itu Wakil Menteri!
-
3 Mahasiswa Pendemo Gibran Ditangkap Paspampres, Wali Kota Blitar: Saya Malu dan Kecewa Sekali
-
Poster Kritik Gibran Berujung Represi: 'Dinasti Tiada Henti' Jadi Pemicu?
-
Paspampres Ringkus Mahasiswa Pendemo Gibran di Blitar, Guntur Romli: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Mahasiswa Pengkritik Gibran di Blitar Dipiting Paspampres, Guntur Romli PDIP: Berlebihan...
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha