Suara.com - Siti Elina ditetapkan menjadi tersangka. Siti seorang perempuan yang mengacungkan senjata ke arah Paspampres yang sedang berjaga di Istana Kepresidenan.
Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 335 karena membawa senjata api.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)
Selain Siti, polisi juga menangkap dua orang yang berhubungan dengan Siti. Mereka berinisial BU dan JM. BU merupakan suami Siti, sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin Siti.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Kedua orang itu, katanya, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana, Jakarta Pusat.
Siti ditangkap kemarin setelah mencoba menerobos Istana dan mengacungkan pistol ke arah Paspampres.
"Jadi, perempuan tersebut tidak menerobos istana, tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres)," kata Komandan Paspamres Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko
Baca Juga: Wanita Bercadar Pelaku Penodongan Senjata ke Paspampres, Ternyata Pendukung Ormas Ini
Berita Terkait
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
'Matilah Ini!' Mobil Presiden Diisi Bensin Oplosan, Paspampres Panik, SPBU Langsung Ditutup
-
Harga Bekas Nissan X-Trail Paspampres Kini Bersahabat, SUV Gagah di Bawah Rp150 Juta!
-
Viral Wamen Komdigi Angga Raka Dihalau Paspampres, Prabowo: Eh Itu Wakil Menteri!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029