Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mencuat ke publik. Kekerasan seksual tersebut dilakukan sesama pegawai pada 2019 lalu.
Kemenkop UKM pun tengah mengupayakan proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban, serta keluarganya. Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM.
Duduk Perkara Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aduan ayah korban ND yang menjadi korban pelecehan seksual para pegawai Kemenkop.
Dari aduan tersebut, Kemenkop UKM memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Diakui oleh Arif, langkah yang diberikan pada korban yaitu memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Februari 2020 lalu, telah dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.
Dalam perkembangan kasus tersebut, diketahui pihak keluarga bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.
Setelah mencapai kesepakatan antara pihak keluarga dengan korban dan terduga pelaku, selanjutnya pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Baca Juga: Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga langsung melakukan panggilan kepada dua pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs.
Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah melakukan wawancara dua pelaku yang masih berstatus honorer.
Namun, kasus itu dihentikan lantaran penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.
Kemenkop UKM diklaim sudah memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang PNS.
Kemenkop UKM Tetap Didesak Usut Tuntas Kasus
Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual.
Berita Terkait
-
Kemenkop UKM Bikin Tim Independen Usut Pelecehan Seksual Hingga Tuntas
-
Puan Maharani Dorong Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan Seksual
-
Tim Independen Dibentuk Untuk Usut Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM
-
Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan UKM Sejak 2019
-
Pelecehan Seksual Terjadi di Kemenkop UKM, Teten Bikin SOP
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun