Suara.com - Tim kuasa hukum Chuck Putranto menyampaikan bahwa terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” ucap Jhony M. W. Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi "Obstruction Of Justice" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Jhony mengklarifikasi bahwa Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.
Ia menuturkan bahwa perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.
Akan tetapi, pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan terdakwa menerima DVR CCTV. Berdasarkan pernyataan Jhony, Terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Klaim Cuma Jalani Perintah Ferdy Sambo dan Tertekan, Chuck Putranto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Jaksa
-
Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV
-
Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J, Febri Diansyah: Kami Bantah Secara Tegas
-
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
-
Ajukan Eksepsi, Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo