Suara.com - Tim kuasa hukum Chuck Putranto menyampaikan bahwa terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” ucap Jhony M. W. Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi "Obstruction Of Justice" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Jhony mengklarifikasi bahwa Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.
Ia menuturkan bahwa perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.
Akan tetapi, pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan terdakwa menerima DVR CCTV. Berdasarkan pernyataan Jhony, Terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Klaim Cuma Jalani Perintah Ferdy Sambo dan Tertekan, Chuck Putranto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Jaksa
-
Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV
-
Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J, Febri Diansyah: Kami Bantah Secara Tegas
-
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
-
Ajukan Eksepsi, Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi