Suara.com - Tim kuasa hukum Chuck Putranto menyampaikan bahwa terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” ucap Jhony M. W. Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, dalam Persidangan Perkara Pidana Eksepsi "Obstruction Of Justice" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Jhony mengklarifikasi bahwa Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.
Ia menuturkan bahwa perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya, dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan sebagai perkara menghilangkan barang bukti, seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.
“Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik,” kata Jhony.
Akan tetapi, pada 11 Juli 2022, terdakwa berangkat ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan, dan terdakwa menerima DVR CCTV. Berdasarkan pernyataan Jhony, Terdakwa ke Polres Jakarta Selatan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak sesuai dengan Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto saling bersangkut paut dengan para terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak cermat karena ada uraian peristiwa dalam surat dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan negara, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Klaim Cuma Jalani Perintah Ferdy Sambo dan Tertekan, Chuck Putranto Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan Jaksa
-
Satpam Komplek Polri di Duren Tiga Klaim Tak Ada Ancaman dari Irfan saat Ganti DVR CCTV
-
Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak Brigadir J, Febri Diansyah: Kami Bantah Secara Tegas
-
Sampaikan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Jaksa
-
Ajukan Eksepsi, Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Besar CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian