Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aparat kepolisian telah melanggar setidaknya tiga pasal dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta.
Diketahui, sebanyak tiga orang didakwa dalam kasus ini telah menghilangkan nyawa seseorang. Dalam laporannya, KontraS mengindikasi adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam siaran pers melalui akun YouTube KontraS pada Kamis (27/10/022), Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan pihak kepolisian diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
Di mana dalam hal ini, polisi ditengarai melakukan kekerasan hingga penyiksaan saat memeriksa para tersangka.
"Dalam konteks hak asasi manusia, polisi secara nyata kami duga telah melanggar hak seseorang untuk tidak disiksa," kata Abimanyu.
Selain itu, Abimanyu menyebut polisi juga diduga telah melanggar Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan atau kesempatan kepada pelaku kejahatan.
KontraS juga menyebut polisi dalam penanganan kasus ini telah melanggar Pasal 117 Ayat 1 KUHAP tentang pemberian keterangan tanpa adanya tekanan. Yang KontraS temukan, polisi justru menekan para terdakwa dan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum diduga tidak berdasarkan fakta-fakta peristiwa. Berita acara pemeriksaan yang juga diperoleh tidak sah secara hukum, karena diduga didapatkan dengan cara penyiksaan kepada para terdakwa dan saksi," papar dia.
KontraS Kirim Amicus Curiae
Sebelumnya, KontraS berencana mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.
Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan amicus curiae merupakan sebuah opini atau pendapat hukum terkait suatu kasus. Dalam hal ini, KontaS merasa perlu memberikan amicus curiae lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Berbagai kejanggalan dalam proses hukum itu menurut Abimanyu dialami oleh tiga terdakwa kasus klitih yakni Andi Muhammad, Hanif Aqil Amrullah dan Muhammad Affandi. Di mana, KontraS menemukan dalam proses hukum kepolisian hingga di persidangan ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum yang buruk.
"Kami menemukan bahwa ternyata seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai," kata Abimanyu dalam siaran pers virtual, Kamis.
Yang kedua, Kontras menemukan adanya indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama memeriksa ketiga terdakwa. Dilaporkan Andi, Hanif dan Affandi mengalami pemukulan.
"Para terdakwa dipukul di bagian kepala, pelipis, perut, rahang, pipi kemudian dilempar dengan asbak, dipukul menggunakan kelamin sapi yang dikerdilkan hingga mata dilakban," ujar Abimanyu.
Berita Terkait
-
Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih ke PN Jogja, KontraS Sebut Terdakwa Disiksa Pakai Kelamin Sapi hingga Mata Dilakban
-
Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
-
Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Kembali Soroti Kasus HAM RI: Sidang Kasus Paniai Sangat Buruk!
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terintimidasi Polisi Datang ke Rumah, Bawa Persenjataan Hingga Timbulkan Rasa Takut
-
KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye