Suara.com - Pengacara dua terdakwa kasus klitih Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta, Zahru Arqom menuturkan kliennya sempat mengalami tindakan intimidasi saat diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Kedua terdakwa yang dimaksud Zahru ialah Hanif dan Musyaffa Affandi. Keduanya, kata Zahru sempat ditodong pistol oleh polisi di bagian mulut dan perut.
"Ada beberapa catatan lagi, terdakwa ini juga ditempel atau ditodong pistol, ada di perut ada di mulut. Itu jadi catatan juga untuk terdakwa," ucap Zahru dalam siaran pers yang ditayangkan di YouTube Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kamis (27/10/2022).
Tak hanya itu, Affandi juga dilaporkan diinjak oleh polisi dengan menggunakan kursi. Zahru juga mendapat temuan ada luka lebam pada bagian leher belakang Affandi.
"Sehingga pada saat press rilis oleh Polda DIY dia masih pincang dan sebagainya. Ketika menghadap belakang, tengkuk itu kalau kita zoom dan disampaikan di persidangan itu masih lebam lebam," ujarnya.
Zahru mengungkapkan para terdakwa sejak penangkapan sudah mendapatkan tindakan sewenang-wenang dari kepolisian.
Sewaktu ditangkap, Zahru mengatakan para terdakwa sama sekali tidak diperkenankan untuk tidur sehingga mengalami kelelahan berat.
"Para terdakwa ditangkap di malam hari ada yang jam 9, jam 12. Nah mereka itu tidak boleh beristirahat, artinya tidak boleh tidur, melakukan sesuatu dan sebagainya, tidak boleh memakai baju itu kan secara psikis kecapean sebagainya," papar dia.
Temuan KontraS
KontraS berencana mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.
Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan amicus curiae merupakan sebuah opini atau pendapat hukum terkait suatu kasus. Dalam hal ini, KontaS merasa perlu memberikan amicus curiae lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Berbagai kejanggalan dalam proses hukum itu menurut Abimanyu dialami oleh tiga terdakwa kasus klitih yakni Andi Muhammad, Hanif Aqil Amrullah dan Muhammad Affandi. Di mana, KontraS menemukan dalam proses hukum kepolisian hingga di persidangan ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum yang buruk.
"Kami menemukan bahwa ternyata seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai," kata Abimanyu dalam siaran pers virtual, Kamis (27/10/2022).
Yang kedua, Kontras menemukan adanya indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama memeriksa ketiga terdakwa. Dilaporkan Andi, Hanif dan Affandi mengalami pemukulan.
"Para terdakwa dipukul di bagian kepala, pelipis, perut, rahang, pipi kemudian dilempar dengan asbak, dipukul menggunakan kelamin sapi yang dikerdilkan hingga mata dilakban," ujar Abimanyu.
Berita Terkait
-
Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi
-
Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih ke PN Jogja, KontraS Sebut Terdakwa Disiksa Pakai Kelamin Sapi hingga Mata Dilakban
-
Terobos Masuk Istana Negara, Wanita Bercadar Todongkan Senpi ke Paspampres, Begini Kronologi dan Nasibnya Sekarang
-
Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
-
Ada yang Tak Biasa, Mata Wanita Bercadar Terlihat Nge-fly hingga Tangan Mengepal Kuat, Polisi Pegang Pistol Barang Bukti Tanpa Sarung Tangan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?