Suara.com - Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra Kurniawan menegaskan jika perbuatan kliennya dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo disebut mengakui jika anak buahnya melaksanakan perintahnya.
"Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo. Perintahnya itu seakan-akan mereka menerima perintah itu apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah peristiwa sebenarnya," kata Henry saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Henry menambahkan, klienya pernah berkomunikasi dengan Sambo. Komunikasi itu menyebut kalau Sambo mengaku telah merekayasa kasus tersebut.
"Jadi adik-adik saya ini, katanya saya pernah komunikasi sama Ferdy Sambo, kasihan awalnya mereka ini dihukum. Karena mereka ini melaksanakan itu berdasarkan perintah saya dengan cerita rekayasa," beber Henry.
Menurut Henry, Sambo saat itu adalah polisinya polisi, yakni Kadiv Propam Polri. Atas hal itu, tidak ada yang berani membantah perintah Sambo.
"Siapa yang berani membantah perintah Sambo gitu loh. Kadiv Propam, Kadiv Propam itu polisinya polisi," kata Henry.
Dalam perkara ini Hendra dan Agus didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Berkelit soal Tetangga Ferdy Sambo, Acay Dibentak Jaksa: Jangan Bohong, Saudara Sudah Disumpah!
Tag
Berita Terkait
-
Berkelit soal Tetangga Ferdy Sambo, Acay Dibentak Jaksa: Jangan Bohong, Saudara Sudah Disumpah!
-
Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang
-
Emosi Ditanya Soal CCTV Rumah Ferdy Sambo, Acay Ngegas ke Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
-
Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?