Suara.com - Dengan nada tinggi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ari Cahya Nugraha a.k.a Acay untuk tidak bohong saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (27/10/2022). Pasalnya, Acay telah disumpah sebelum sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlangsung.
Bermula ketika JPU bertanya pada Acay terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi penembakan terhadap Yosua. JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) soal Acay yang datang pada tanggal 8 Juli 2022 dan melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 juli 2022 saya melihat ada CCTV, di Komplek Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan. Yang meng-cover lingkungan komplek tersebut. Dan sepengetahuan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa membacakan bacakan BAP nomor 15 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU kemudian menyinggung jawaban Acay -- yang ketika awal sidang -- mengaku tidak tahu tentang titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Bahkan, Acay tidak tahu soal CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," tanya JPU.
"Itu rumahnya Pak Ridwan," jawab Acay.
"Bohong, saudara sudah disumpah ya," kata JPU memperingatkan saksi.
"Karena tadi beliau sampaikan ada di rumah sampingnya tapi gak tahu namanya," lanjut JPU.
"Baik itu rumah satu letting saya, teman satu angkatan saya (Ridwan)," jawab Acay.
Baca Juga: Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang
JPU kemudian menjelaskan maksud dari pertanyaan tersebut guna menggali kalau Acay bukan pertama kali datang ke komplek Polri Duren Tiga. Pasalnya, keterangan Acay dalam BAP mengetahui rumah Ridwan berada di sebelah rumah Ferdy Sambo.
"Artinya saudara pernah datang, sebelum hari itu kan gitu aja ya," beber Hakim.
"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman Akpol saudara. Nah itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," tambah JPU.
Dalam perkara ini Hendra dan Agus didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Langganan Tetap Pejabat Polri, Sosok Afung Bos CCTV Kasus Sambo Diungkap di Sidang
-
Hendra Keberatan dengan Keterangan Acay yang Bantah Percakapan Soal Perintah Ferdy Sambo
-
Bantah Disuruh Terdakwa Hendra Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo, Jaksa Tak Percaya Kesaksian Acay di Sidang
-
Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?