Suara.com - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah SD, SMP dan SMA palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu.
Menurut peninjauan di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dikutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara Refly Harun ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan jika hal tersebut menunjukan Bambang orang yang kurang kerjaan alias kuker.
"Iya, saya katakan kurang kerjaan nih Bambang Tri Mulyono, Allahu Akbar!" ujar Refly melalui kanal Youtube-nya pada Jumat (21/10/22),
Refly juga mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh Bambang sangat berisiko karena ia telah mengotak-atik ijazah milik orang nomor 1 RI.
"Kok bisa dia ngutak-ngatik ijazah seorang presiden lho, kepala negara ini, kurang kerjaan dia dan apalagi ada resikonya," terang Refly.
Meski demikian, Refly mengungkapkan jika dirinya tidak memahami tujuan dan alasan dari apa yang dilakukan oleh sosok yang pernah ditangkap polisi karena telah menyebar fitnah melalui buku yang ditulisnya Jokowi Undercover 1.
"Mungkin kita tidak berpikir sebaliknya, orang yang kemudian berani mengambil resiko, tidakkah ia sedang memperjuangkan kebenaran?" pungkasnya.
Baca Juga: Moeldoko Imbau Aparat Jangan Main-main dengan Arahan Presiden, Tinggalkan Gaya Hidup Hedonisme
Jokowi Didugat
Penulis buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono, sempat melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu.
Di mana isinya penggugat ingin PN Jakarta Pusat mengakui Jokowi telah melakukan perlawanan melawan hukum atau PMH.
Ini berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu.
Adapun filenya, ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam surat itu adalah Presiden Jokowi (I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (IV).
Berita Terkait
-
Moeldoko Imbau Aparat Jangan Main-main dengan Arahan Presiden, Tinggalkan Gaya Hidup Hedonisme
-
'Biar Ada yang Takut' Mahfud MD Ungkap Jokowi Sempat Selamatkan Novel Baswedan Usai Didepak KPK
-
Datang di Persidangan Ijazah Palsu, Pria Ini Bongkar Jokowi Pernah Kumpulkan Teman Lama Buat Berikan Tiga Pesan
-
"Tong Kosong Cempreng Bunyinya" Sindiran Menohok Ruhut Sitompul Kepada Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
-
Terungkap di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Pernah Titip 3 Pesan Ini ke Teman Sekolah Sebelum Dilantik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Tragis! Lansia di Jagakarsa Tewas Terjebak Saat Api Hanguskan Rumah Mewah
-
SAR Percepat Evakuasi Longsor Cisarua dengan Tambahan Alat Berat
-
Ribuan Kapal Bersandar di Muara Angke, Dinas KPKP DKI Buka Suara
-
Pemerintah Siapkan Konsep Sekolah Terintegrasi: Satu Kecamatan, Satu Sekolah, Gratis dan Inklusif
-
KPK Sebut Pemerasan Pengurusan RPTKA Sudah Terjadi Sejak Hanif Dhakiri Jabat Menaker
-
Kuasa Hukum Pastikan Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Pagi Mencekam di Pejaten Timur: Saat Luapan Ciliwung Nyaris Tenggelamkan Pemukiman
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji