Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo terbelit masalah dugaan ijazah palsu. Bahkan masalah ini sampai berlanjut ke meja hijau akibat digugat penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Masalah tersebut jelas belum berakhir sekalipun Bambang telah ditangkap karena penodaan agama. Namun kini malah beredar kabar bahwa Jokowi digugat utang Rp 62 miliar karena masalah tersebut.
Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Facebook Anak Bangsa tertanggal 23 Oktober 2022. Tampak video berdurasi 14 menit 58 detik itu sudah ditonton lebih dari 122 ribu kali.
"Nasib Jokowi Tak Tertolong. Buntut Ijazah Palsu, Jkw Di Gugat Utang 62 Miliar," begitulah judul yang dituliskan di thumbnail video, dikutip Suara.com pada Kamis (27/10/2022). Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Tampak foto Jokowi yang diatur sedemikian rupa sehingga berdekatan dengan tumpukan uang bernominal Rp 100.000. Lalu terlihat pula foto wanita yang kemungkinan besar adalah dokter Tifa, serta seorang pria yang membawa selembar berkas diduga surat gugatan.
"Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Di Gugat Hutang 62 Milyar ??? Viral Hari Ini," tulis pemilik akun sebagai judul postingan.
Dalam videonya, seorang ahli waris mengaku sering menyurati Menteri Keuangan serta Presiden untuk mengingatkan soal utang pemerintah ini. Namun jawaban yang diberikan selalu sama, yakni utang telah kedaluwarsa.
Namun seperti apakah kebenaran di balik video viral tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Jokowi Diminta Kudeta Ketum PDIP, Helmi Felis: Masa Banteng Kalah...
Usai ditelusuri lebih lanjut, ternyata gugatan yang dimaksud di video dilayangkan oleh warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Ia memang melayangkan gugatan puluhan miliar rupiah kepada Jokowi, tetapi bukan berkaitan dengan perkara ijazah palsu.
Gugatan tersebut ternyata bermula dari pemerintah yang mengalami krisis keuangan pada tahun 1950. Saat itu Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Orang tua Hardjanto Tutik, Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik, turut menjadi salah satu warga yang meminjamkan uangnya.
Pengusaha ekspor rempah-rempah itu meminjamkan uang sebesar Rp 83 ribu yang seluruh proses pinjam-meminjamnya telah dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Sementara angka Rp 62 miliar itu berasal dari hasil konversi harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas dihargai Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan penjaman saat itu mencapai 21 kg emas.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa, menyatakan kliennya sama sekali belum pernah menerima pembayaran utang tersebut. Karena itulah kini pihaknya menggugat pemerintah setelah dilakukan penyesuaian harga.
Berita Terkait
-
Ramai BEM UI Kritik Kabinet Jokowi 'Nasakom', Menteri hingga Kapolri Cuma Dapat IPK Satu Koma
-
CEK FAKTA: Benarkah Heru Budi Geleng-geleng Kepala Usai Blusukan Lihat Sungai Ciliwung?
-
Kebut Pembangunan IKN, Jokowi Optimis 2024 Dapat Digunakan Upacara Kemerdekaan
-
CEK FAKTA Bos Tesla Elon Musk Ucapkan Selamat Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Dua Krishna Murti
-
Bagi-bagi Kaos, Gestur Jokowi Dibandingkan dengan Puan: Nah Gitu Dong Senyum!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat
-
'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah
-
Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan