Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo terbelit masalah dugaan ijazah palsu. Bahkan masalah ini sampai berlanjut ke meja hijau akibat digugat penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Masalah tersebut jelas belum berakhir sekalipun Bambang telah ditangkap karena penodaan agama. Namun kini malah beredar kabar bahwa Jokowi digugat utang Rp 62 miliar karena masalah tersebut.
Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Facebook Anak Bangsa tertanggal 23 Oktober 2022. Tampak video berdurasi 14 menit 58 detik itu sudah ditonton lebih dari 122 ribu kali.
"Nasib Jokowi Tak Tertolong. Buntut Ijazah Palsu, Jkw Di Gugat Utang 62 Miliar," begitulah judul yang dituliskan di thumbnail video, dikutip Suara.com pada Kamis (27/10/2022). Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Tampak foto Jokowi yang diatur sedemikian rupa sehingga berdekatan dengan tumpukan uang bernominal Rp 100.000. Lalu terlihat pula foto wanita yang kemungkinan besar adalah dokter Tifa, serta seorang pria yang membawa selembar berkas diduga surat gugatan.
"Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Di Gugat Hutang 62 Milyar ??? Viral Hari Ini," tulis pemilik akun sebagai judul postingan.
Dalam videonya, seorang ahli waris mengaku sering menyurati Menteri Keuangan serta Presiden untuk mengingatkan soal utang pemerintah ini. Namun jawaban yang diberikan selalu sama, yakni utang telah kedaluwarsa.
Namun seperti apakah kebenaran di balik video viral tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Jokowi Diminta Kudeta Ketum PDIP, Helmi Felis: Masa Banteng Kalah...
Usai ditelusuri lebih lanjut, ternyata gugatan yang dimaksud di video dilayangkan oleh warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Ia memang melayangkan gugatan puluhan miliar rupiah kepada Jokowi, tetapi bukan berkaitan dengan perkara ijazah palsu.
Gugatan tersebut ternyata bermula dari pemerintah yang mengalami krisis keuangan pada tahun 1950. Saat itu Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Orang tua Hardjanto Tutik, Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik, turut menjadi salah satu warga yang meminjamkan uangnya.
Pengusaha ekspor rempah-rempah itu meminjamkan uang sebesar Rp 83 ribu yang seluruh proses pinjam-meminjamnya telah dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Sementara angka Rp 62 miliar itu berasal dari hasil konversi harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas dihargai Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan penjaman saat itu mencapai 21 kg emas.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa, menyatakan kliennya sama sekali belum pernah menerima pembayaran utang tersebut. Karena itulah kini pihaknya menggugat pemerintah setelah dilakukan penyesuaian harga.
Berita Terkait
-
Ramai BEM UI Kritik Kabinet Jokowi 'Nasakom', Menteri hingga Kapolri Cuma Dapat IPK Satu Koma
-
CEK FAKTA: Benarkah Heru Budi Geleng-geleng Kepala Usai Blusukan Lihat Sungai Ciliwung?
-
Kebut Pembangunan IKN, Jokowi Optimis 2024 Dapat Digunakan Upacara Kemerdekaan
-
CEK FAKTA Bos Tesla Elon Musk Ucapkan Selamat Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Dua Krishna Murti
-
Bagi-bagi Kaos, Gestur Jokowi Dibandingkan dengan Puan: Nah Gitu Dong Senyum!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Laporan KPK: Kekayaan Gibran Bertambah Rp 395 Juta, Total Kini Rp 27,9 Miliar
-
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Meningkat, FSGI Catat 22 Kasus dalam 3 Bulan
-
Isu Jatuhkan Prabowo Mencuat, Fahri Hamzah Minta Jangan Kasih Ruang: Dunia Lagi Kacau
-
Marak Pelecehan di Transportasi Online, Polda Metro Jaya Imbau Warga Terapkan Jurus 'BERANI'
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei