Suara.com - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo terbelit masalah dugaan ijazah palsu. Bahkan masalah ini sampai berlanjut ke meja hijau akibat digugat penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Masalah tersebut jelas belum berakhir sekalipun Bambang telah ditangkap karena penodaan agama. Namun kini malah beredar kabar bahwa Jokowi digugat utang Rp 62 miliar karena masalah tersebut.
Hal ini seperti terlihat di video unggahan akun Facebook Anak Bangsa tertanggal 23 Oktober 2022. Tampak video berdurasi 14 menit 58 detik itu sudah ditonton lebih dari 122 ribu kali.
"Nasib Jokowi Tak Tertolong. Buntut Ijazah Palsu, Jkw Di Gugat Utang 62 Miliar," begitulah judul yang dituliskan di thumbnail video, dikutip Suara.com pada Kamis (27/10/2022). Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Tampak foto Jokowi yang diatur sedemikian rupa sehingga berdekatan dengan tumpukan uang bernominal Rp 100.000. Lalu terlihat pula foto wanita yang kemungkinan besar adalah dokter Tifa, serta seorang pria yang membawa selembar berkas diduga surat gugatan.
"Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Di Gugat Hutang 62 Milyar ??? Viral Hari Ini," tulis pemilik akun sebagai judul postingan.
Dalam videonya, seorang ahli waris mengaku sering menyurati Menteri Keuangan serta Presiden untuk mengingatkan soal utang pemerintah ini. Namun jawaban yang diberikan selalu sama, yakni utang telah kedaluwarsa.
Namun seperti apakah kebenaran di balik video viral tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Jokowi Diminta Kudeta Ketum PDIP, Helmi Felis: Masa Banteng Kalah...
Usai ditelusuri lebih lanjut, ternyata gugatan yang dimaksud di video dilayangkan oleh warga Padang bernama Hardjanto Tutik. Ia memang melayangkan gugatan puluhan miliar rupiah kepada Jokowi, tetapi bukan berkaitan dengan perkara ijazah palsu.
Gugatan tersebut ternyata bermula dari pemerintah yang mengalami krisis keuangan pada tahun 1950. Saat itu Presiden memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.
Orang tua Hardjanto Tutik, Lim Tjiang Poan alias Indra Tutik, turut menjadi salah satu warga yang meminjamkan uangnya.
Pengusaha ekspor rempah-rempah itu meminjamkan uang sebesar Rp 83 ribu yang seluruh proses pinjam-meminjamnya telah dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
Sementara angka Rp 62 miliar itu berasal dari hasil konversi harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas dihargai Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan penjaman saat itu mencapai 21 kg emas.
Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa, menyatakan kliennya sama sekali belum pernah menerima pembayaran utang tersebut. Karena itulah kini pihaknya menggugat pemerintah setelah dilakukan penyesuaian harga.
Berita Terkait
-
Ramai BEM UI Kritik Kabinet Jokowi 'Nasakom', Menteri hingga Kapolri Cuma Dapat IPK Satu Koma
-
CEK FAKTA: Benarkah Heru Budi Geleng-geleng Kepala Usai Blusukan Lihat Sungai Ciliwung?
-
Kebut Pembangunan IKN, Jokowi Optimis 2024 Dapat Digunakan Upacara Kemerdekaan
-
CEK FAKTA Bos Tesla Elon Musk Ucapkan Selamat Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Dua Krishna Murti
-
Bagi-bagi Kaos, Gestur Jokowi Dibandingkan dengan Puan: Nah Gitu Dong Senyum!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka