Suara.com - Keluarga Brigadir J akan bertemu dengan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, termasuk di antaranya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa 1 November mendatang.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak pun menyampaikan bahwa pihak keluarga sudah sangat siap.
"Kesiapan keluarga besar almarhum Yosua, pak Samuel kawan-kawan sudah siap sekali," kata Nelson Simanjuntak dikutip Suara.com dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (29/10/2022).
Nelson juga menyatakan bahwa anggota keluarga yang hadir akan tetap sama seperti saksi sidang Bharada E sebelumnya.
Pada persidangan 1 November nanti, Nelson mengatakan saksi akan saling crosscheck silang dengan 5 terdakwa.
"Dan apa yang menjadi dakwaan daripada jaksa inilah konfrontier, meminta keterangan untuk tidak ada lagi alasan dusta, pembohongan dan ini konkrit. Kisah nyata yang harus disajikan di pengadilan tentunya nantinya sesuai dengan prosedur KUHP dan KUHAP," terangnya.
Sementara itu, keluarga Brigadir J telah mempersiapkan psikologis dan mental.
Seperti yang diketahui, ada momen emosional pada sidang sebelumnya karena Bharada E sungkem minta maaf kepada orang tua Brigadir J.
Pada sidang selanjutnya, Nelson menyatakan bahwa keluarga Brigadir J akan menahan sisi emosional mereka.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Diduga Ada 3 Geng Kepolisian dalam Kasus Ferdy Sambo
"Kesiapan keluarga sangat siap sekali. Mereka menahan emosi, menahan perasaan, tentunya menahan batin di hati selama ini yang anak kandung siapapun di muka bumi dinyatakan bersalah sudah korban meninggal dunia," kata Nelson.
"Tentu dia akan mengungkapkan peristiwa-peristiwa hukum apa yang dialami dirasakan, dilihat dan apalagi ini adalah kebenaran material setiap saksi yang hendak menyampaikan informasi-informasi, data-data, bukti-bukti maupun apa yang diharapkan oleh pengadilan nantinya," sambungnya.
Sekali lagi, Nelson menegaskan bahwa 12 saksi keluarga Brigadir J sudah siap bertemu dengan orang yang digadang-gadang sebagai 'otak' pembunuhan Yosua.
Tag
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Diduga Ada 3 Geng Kepolisian dalam Kasus Ferdy Sambo
-
Tanpa Langkah Strategis yang Lebih Substantif, ISESS Ragu Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri Akan Meningkat
-
Putri Candrawathi Tak Canggung Rangkul Brigadir J dan Adik: Bangga Saya Jadi Emaknya!
-
Kesal Sidang Vonis Ditunda, Korban Indra Kenz Nekat Nginap di PN Tangerang
-
Putri Candrawathi Suka Kirim Link ini, Saat Whatsapp ke Adik Brigadir J
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka