Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai menyusun surat dakwaan dengan terdakwa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Untuk penahanan Bendahara Umum (Bendum) PBNU nonaktif itu terkait kasus suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu kini menjadi kewenangan PN Tipikor Banjarmasin. Untuk sementara penahanan Maming masih dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ucap Ali
Tim Jaksa KPK, kata Ali, kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," imbuhnya
Dalam perkara ini, kader PDI Perjuangan itu diduga menerima suap mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi
Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berita Terkait
-
Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
-
Suami yang Bunuh Istri di Buleleng Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Luka di Tubuh Luh Suteni
-
Jadi Tersangka KPK, Total Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Capai Rp 9,9 M
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Besar akan Bertambah, Polri: Nunggu Petunjuk Jaksa Dulu
-
Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Polisi Sebut Akan Dijerat Pasal Ini
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Ironi di Muktamar X PPP; Partai Islam Ricuh, Waketum: Bagaimana Mau Mendapat Simpati Umat?
-
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Baru Mendarat, Presiden Prabowo Langsung 'Sidang' Kepala BGN soal Keracunan MBG: Ini Masalah Besar!
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media
-
Drama Panas di Awal Muktamar X PPP: Adu Mulut 'Lanjutkan' vs 'Perubahan' Pecah Saat Mardiono Pidato
-
PPP 'Main Cantik': Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo, tapi Ogah Didikte Jokowi soal Pilpres 2029
-
Aturan Main Tak Biasa di Muktamar X PPP: Institusi Haram Intervensi, tapi Petinggi Boleh Jadi Timses
-
Bukan Langsung Pilih, Ini 4 Tahap Rapat yang Harus Dilewati Calon Ketum PPP di Muktamar X
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau