Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai menyusun surat dakwaan dengan terdakwa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Untuk penahanan Bendahara Umum (Bendum) PBNU nonaktif itu terkait kasus suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu kini menjadi kewenangan PN Tipikor Banjarmasin. Untuk sementara penahanan Maming masih dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," ucap Ali
Tim Jaksa KPK, kata Ali, kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," imbuhnya
Dalam perkara ini, kader PDI Perjuangan itu diduga menerima suap mencapai ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi
Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berita Terkait
-
Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
-
Suami yang Bunuh Istri di Buleleng Jadi Tersangka, Ini Sejumlah Luka di Tubuh Luh Suteni
-
Jadi Tersangka KPK, Total Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Capai Rp 9,9 M
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Besar akan Bertambah, Polri: Nunggu Petunjuk Jaksa Dulu
-
Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Polisi Sebut Akan Dijerat Pasal Ini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis