Suara.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan yang berlaku terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023 itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan KPK pada Imigrasi terhadap pencekalan Abdul Latif ke luar negeri itu terkait kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Diketahui, Abdul Latif Amin Imron diduga terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sedang jadi sorotan, simak profil dan harta kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif berikut ini.
Profil Abdul Latif
R. Abdul Latif Amin Imron lahir pada 5 Mei 1982 di Jakarta, Indonesia yang berarti kini berusia 40 tahun. Ia merupakan Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Abdul Latif Amin Imron bersama Wakil Bupati Bangkalan Drs.H. Mohni, MM dilantik langsung oleh Gubernur Jawa Timur yang ketika itu dipimpin oleh Dr.H. Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Abdul Latif terpilih menjabat sebagai Bupati Bangkalan menggantikan Makmun Ibnu Fuad. Rekam jejak sebelum jadi Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sempat menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2014-2018. Ia merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Harta Kekayaan Abdul Latif
Menurut data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) KPK, Abdul Latif atau kerap disapa Ra Latif memiliki harta sebanyak Rp 9.921.437.399. Ia tercatat mempunyai 2 bidang tanah dan bangunan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan nilai total Rp 5.825.000.000.
Sementara itu, tanah dan bangunan milik Abdul Latif masing-masing yakni dengan luas 1000 meter persegi/500 meter persegi dan seluas 72 meter persegi/110 meter persegi. Abdul Latif juga tercatat memiliki sebuah mobil Toyota Sienta (2016) dengan nilai Rp 75.000.000 dan sebuah sepeda motor Honda senilai Rp 5.000.000.
Selain itu Abdul Latif tercatat punya harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 672.674.399. Ia juga mempunyai harta lain sebesar Rp 3.250.000.000.
Baca Juga: Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Abdul Latif Tersangka Jual Beli Jabatan
KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Selain itu KPK menduga Abdul Latif terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Namun pihak KPK tidak merincikan secara detail gambaran kasus yang telah menjerat Bupati Bangkalan itu. Sejauh ini KPK pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bangkalan. Kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan yang menjerat Abdul Latif hingga kini masih diproses.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Begini Kronologi Bupati Bangkalan Hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
-
Ditetapkan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Dicekal ke Luar Negeri
-
KPK Sebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Bukan Hanya Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
-
Dicekal ke Luar Negeri, Ternyata Bupati Bangkalan Abdul Latif Sudah Berstatus Tersangka KPK
-
Soal Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, KPK: Tunggu Saatnya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP